Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara menangkap pelaku pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi di Jalan Cokroaminoto 382, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar. Pelakunya ternyata karyawan di lokasi, Jefrianto Kana Tuka (22) asal NTT.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan jendela kantor kepala yayasan dengan pabing block. “Tersangka yang bekerja di TKP mengetahui situasi lokasi yayasan. Jadi dia telah merencanakan aksinya itu,” ujarnya, Kamis (2/2).
Menurut Carlos, tersangka melakukan aksinya pada Senin (23/1) sekitar pukul 21.00. Tersangka mengambil batu paping block kemudian memukul kaca jendela ruangan kepala sekolah dan kaca nako ruangan tata usaha hingga pecah. “Tersangka lantas menggasak dua DVR merk Hikvision, laptop merk HP, dua laptop merk Lenovo, dompet, uang tunai sebesar Rp 150.000,- dengan total kerugian Rp. 45.500.000,” ucapnya, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Hasil pengecekan CCTV, kemudian wajah pelaku diketahui petugas. Dia merupakan karyawan bagian mekanik di yayasan tersebut. “Tersangka lantas ditangkap di kosnya di Jalan Cokroaminoto Gang Mutiara No 9, Banjar Merta Gangga, Desa Ubung, Denpasar Utara, pada 27 Januari 2023 sekira jam 17.00,” imbuhnya.
Tersangka yang diinterogasi petugas, mengaku mencuri di tempatnya bekerja untuk membeli handphone. Dan sisa uang hasil penjualan barang curiannya dipakai biaya hidup sehari-hari. “Kami masih kembangkan keterangan tersangka,” tegasnya. BWN-01


































