Denpasar, baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali terkesan terlalu hati-hati dalam mengeluarkan dana, guna menanggulangi pandemi Corona Virus Deasis 2019 (Covid-19). Akademisi Universitas Pendidikan Nasional ( Undiknas), Prof. Gede Sri Darma,ST., MM, D.B.A., mengatakan seharusnya pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/ kota dengan sigap mengeluarkan dana untuk penanggulangan Covid-19, termasuk untuk stimulus guna menggerakkan perekonomian.
Praktisi bisnis dan keuangan tersebut memaparkan Pemda tidak perlu khawatir bila kekurangan dana, karena ada sejumlah solusi yang bisa diambil terkait keuangan daerah. “Yang saya dengar Pemprov mengeluarkan dana sedikit – sedikit, karena khawatir nanti akan habis dan tidak bisa lagi membiayai. Seharusnya keluarkan saja tidak perlu takut, kalau dana habis Pemda dapat mengeluarkan obligasi,” ungkapnya.
Penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah itu dibenarkan oleh undang-undang. Jadi tidak hanya pemerintah pusat yang bisa menerbitkan obligasi, tapi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota boleh menerbitkan obligasi, bila memang diperlukan.
“Dengan obligasi ini masyarakat Bali yang memang memiliki dana, bisa membantu pemerintah. Cara ini saya rasa sangat tepat, karena dengan gotong royong masyarakat bisa membantu pemerintah dalam pembangunan khususnya menggerakkan perekonomian di tengah pandemi ini,” paparnya Rabu (1/7) di Undiknas Graduate School (UGS) jalan Waturenggong Denpasar.
Sementara terkait perekonomian nasional yang masih mengkhawatirkan, dan menunjukkan tanda-tanda akan terjadi resesi, Prof. Sri Darma mengatakan kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi sebenarnya sudah sangat baik. Namun disinyalir akibat ego masing-masing pemangku kepentingan, membuat program belum berjalan maksimal.
“Wajar kalau Pak Jokowi gusar, karena stimulus yang dirancang ternyata tidak berjalan maksimal. Bahkan anggaran terkait dengan kesehatan yang dialokasikan Rp 47 triliun, baru sekitar Rp 1,1 triliun yang digelontorkan,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah Pak Jokowi marah – marah, baru menteri keuangan bergerak cepat menggelontorkan seluruh stimulus dan insentif terhadap UKM yang melakukan restrukturisasi kredit.
“Banyak orang yang salah kaprah, dikira baru restrukturisasi bebas dari bayar pokok dan bunga. Bukan seperti itu, cuma ditunda dan digeser waktu pembayaran tergantung dari kesepakatan antara debitur sama bank,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mereka yang berhak atas restrukturisasi kredit juga tidak semua. “Kalau yang memang selama ini kreditnya macet, ya tidak berhak atas restrukturisasi. Ini hanya untuk yang lancar membayar kredit, namun karena terdampak Covid-19 akhirnya tidak mampu membayar kredit,” pungkas Prof. Sri Darma.*BW-09


































