Denpasar, baliwakenews.com
Gotra Pengusada Bali sebagai organisasi profesi pengobatan tradisonal Bali yang dibentuk di Provinsi Bali yang diinisiasi Gubernur Bali, Sabtu (17/12) melaksanakan pertemuan dengan para anggota dan pengurus Cabang di Kabupaten/kota se-Bali. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam kode etik profesi anggota Gotra Pengusada Bali agar nantinya tidak terkena jeratan hukum saat menjalankan profesi mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gotra Pengusada Bali, Dr Putu Suta Sadnyana mengatakan, organisasi ini dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. “Rapat yang kita laksanakan hari ini ada dua fokus pembahasan yakni pembuatan AD/ART dan kode etik. AD/ART serta kode etik profesi ini agar nantinya tersosialisasi ke DPC-DPC se Bali. Program jangka pendek juga kita bahas disini, yakni pendataan anggota dengan potensi ada sekitar 5000 balian atau pengusada di Bali,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari data tersebut pihaknya perlu melakukan pendataan ulang. “Nanti kita berikan sosialisasi peraturan hukum berkaitan dengan pelaksanaan profesi mereka. Jadi nanti mereka terlindunhi dari sisi hukum. Misalnya saudara-saudara kita yang praktek pengusada ini sifatnya turun temurun atau empiris, maka wajib mempunyai surat tedaftar penyehat tradisional (STPT). Kalau nanti tidak punya STPT kita khawatir nanti ada malpraktik administrasi, jadi kita menghindari itu. Yang mendasar dalam hal ini adalah bagaimana kita dapat membantu pengusada Bali ini terlindungi hukum. Kalau pengusada komplementer bisa mempunyai izin yang diperlukan. Kita juga mempunyai tim bidang hukumnya, kalau ada pelanggaran kode etik kita ada dewan kehormatannya,”paparnya.
Sadnyana juga mengatakan, untuk pengaduan dari masyarakat Gotra Pengusada Bali ini sudah memiliki DPC tiap kabupaten/kota. “Nanti pengaduan masyarakat terhadap kode etik profesi Pengusada Bali ini bisa dilakukan di masing-masing DPC kami. Karena basisnya itu di DPC dan anggota Gotra Pengusada ini terdaftar di DPC-DPC,” terangnya sembari mengatakan untuk pendataan balian ini nantinya makan dikerjasamakan dengan pihak Puskesmas di masing-masing wilayah.
Sementara Ketua DPC Gotra Pengusada Bali Kabupaten Klungkung, I Made Kasta mengatakan, pihaknya berharap ada kesamaan persepsi dalam pelaksanaan profesi pengusada. Bagaimana bersama sama mengobati bukan untuk menunjukan kesaktian, namun saling mendukung dalam pengobatan ini. “Terbentuknya Organisasi ini nantinya bisa terjalin koordinasi antar pengusada. Selain itu dengan kode etik sudah disahkan serta telah diakuinya penhusada Bali ini oleh pemerintah mari kita bersama-sama susun AD/ART-nya agar bagus dan perjalanan organisasi ini semakin baik, “ujar Kasta yang juga Wakil Bupati Klungkung tersebut. BWN-05

































