Saat Rekonstruksi, Terungkap Pegawai Bank Dibantai Saat Kemacetan di Sukawati

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kasus pembunuhan pegawai bank swasta, Gusti Agung Mirah Lestari (42) direkonstruksi oleh Polda Bali, Kamis 1 Desember 2022. Reka ulang adegan kasus tersebut untuk memperjelas kronologis kejadian dan mencocokan keterangan para tersangka dengan kondisi di lapangan.

Kedua tersangka pembunuhan, yakni Nova Sandi Prasetya (31) yang merupakan pacar korban saat masih hidup dan rekannya Rahman (28) dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. “Dalam reka ulang adegan itu diketahui jika korban dibantai di dalam mobil saat terjebak macet di wilayah Jalan Raya Sukawati, Gianyar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu.

Menurut Bayu, ada 30 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. Sementara saat rekontruksi, peranan korban digantikan oleh aalah seorang anggota polisi. “Kasus ini persangkaan Pasalnya 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP pembunuhan berencana tambah 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” tandanya.

Berdasarkan dari hasil reka ulang adegan, diawali dari tersangka Nova bertemu dengan Agung Mirah pada Juli 2022 di Patung Bayi, Sukawati, Gianyar. Keduanya lantas mengendarai mobil korban ke kos tersangka di wilayah Banjar Pakuwudan, Sukawati. Mereka sempat makan dan bertemu beberapa kali, hingga berpacaran. Niat jahat tersangka muncul saat melihat korban pulang mengendarai mobil.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Pegadaian Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Tersangka mulai menyusun rencana. Dan dia lantas menghubungi temannya bernaam Rahman. Singkat cerita Rahman yang bekerja di Malaysia datang ke Bali pada 19 Agustus 2022. Kemudian, keduanya bertemu dan membahas rencana merampok Agung Mirah di kos Nova. Selanjutnya, Nova menghubungi korban untuk mengajak menginap di sebuah hotel daerah Sukawati dan disetujui, pada 20 Agustus 2022. Tapi, setelah Nova dan Rahman menemukan hotelnya, korban mendadak tidak bisa karena ada acara.

Kedua tersangka pulang. Keesokan harinya 21 Agustus 2022, mereka menyempatkan membeli obat tidur dan lakban yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksinya. Kemudian Nova menelepon korban untuk mengajak bertemu. Sekitar pukul 12.00, Agung Mirah datang mengendarai mobil ke kos tersangka. Kemudian ketiganya naik ke mobil untuk menuju suatu tempat.

Posisinya, Nova menyetir, korban di sampingnya dan Rahman di jok belakang. Ternyata, Rahman sudah membawa tas yang berisi obat tidur dan lakban. Mereka awalnya menuju Denpasar, tepatnya ke tempat keponakan Rahman sambil menyempatkan mengantar rekanya menarik uang di ATM. Karena tidak menemukan tempat keponakan Rahman, mereka memutuskan pergi makan. Usai makan, Rahman minta diantar ke terminal bus. Namun sebelum itu, ketiganya jalan-jalan ke pantai di dekat Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. “Selanjutnya ketiganya pulang dari pantai. Ini merupakan adegan ke-25 sekaligus waktu korban dieksekusi,” ucap Bayu.

Baca Juga:  Toko Bangunan di Sanur Terbakar, Pemiliknya Syok dan Lemas

Kedua tersangka dan korban di Jalan Raya Sukawati. Di tengah situasi jalanan yang macet, tiba-tiba Rahman membekap mulut Agung Mirah dari belakang. Lalu korban ditarik ke belakang lewat sela-sela jok dan langsung dicekik. Janda itu sempat memberontak dan menjerit, sampai tas Rahman jatuh. Akhirnya tersangka menggunakan tali tasnya untuk mengikat leher Agung Mirah.

Kepala bagian belakang wanita itu jiga ditekan pakai lutut agar makin tercekik, sampai korban lemas dan tak bernafas. Rahman pun memerintahkan Nova untuk pergi menuju Pelabuhan Gilimanuk. Ketika berada di jalan area hutan Klatakan, Jembrana, mereka berhenti dan mengeluarkan korban serta Rahman menyempatkan mengambil kalungnya. Akhirnya adegan 29-30, Agung Mirah dibuang di selokan dan kedua tersangka membawa mobilnya menyebrangi Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Global, Kemenpar Andalkan BBTF 2026 untuk Perluas Pasar Pariwisata

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan kronologi yang diperagakan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka. “Eksekusinya terlihat dari adegan 25 sampai dengan 29 saat membuang mayatnya di selokan, tampak saat membunuh semua adegan dilakukan di dalam mobil,” ujarnya.

Setelah rekonstruksi, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan, untuk proses selanjutnya serta menyesuaikan pasal. Sementara itu, seorang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali I Bagus Putra Gede Agung menyampaikan rekonstruksi ini untuk keperluan penyidikan serta melengkapi berkas perkara. Ada peluang setelah agenda ini, berkas perkara bisa rampung alias P21. “Kalau untuk Pasal nanti kami gali di persidangan, nanti perkembangan di persidangan, apakah memenuhi syarat untuk pasalnya, sementara memang sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh penyidik,” tandasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR