Tak Masuk Formasi P3K, MGMP Bahasa Bali SMP Badung Mengadu ke Ketua DPRD Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Ketua DPRD Badung, Dr. Drs. I Putu Parwata, MK., MM., Rabu 9 November 2022, menerima audensi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Bali SMP Kabupaten Badung. Para Guru Bahasa Bali tersebut menyampaikan aspirasi lantaran tidak masuk dalam usulan formasi guru Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Badung.

Para guru yang tergabung dalam MGMP Bahasa Bali di Badung ini meminta solusi kepada Ketua DPRD Badung agar bisa mendapatkan slot P3K. Mereka berharap Putu Parwata dapat memberikan jalan keluar.

Baca Juga:  Studi Komprasi Terkait Pariwisata dan Peningkatan PAD, DPRD Bantul dan Cirebon Kunjungi Badung

“Guru Bahasa Bali ini sebenarnya merupakan garda terdepan untuk mengedukasi anak-anak agar tetap melestarikan Bahasa Bali. Sesuai UU 45 pasal 14 tentang adat dan budaya, bahasa daerah diakui di Republik Indonesia dan dijabarkan melalui UU adat. Bahkan dari zaman Belanda juga bahasa daerah itu diakui,” tutur Parwata usai menerima aspirasi.

Apalagi dengan dikeluarkannya Perda No. 4 tahun 2019 tentang adat Bali dan Pergub No. 4 tahun 2019 tentang Adat Bali dan Bahasa Bali. “Pelestarian Bahasa Bali ini merupakan tanggungjawab dari pemerintah, baik pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten,” ucap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini.

Baca Juga:  Bupati Badung Hibahkan Tanah untuk Desa Adat Seminyak

Parwata memberikan arahan kepada MGMP Badung agar meminta kepada Gubernur Bali untuk memfasilitasi para guru Bahasa Bali agar diberikan slot oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokarasi (Menpan RB) sehingga bisa mengikuti P3K.

“Di Badung kami minta kepada Bupati melalui Disdikpora Badung untuk bersurat ke MenpanRB agar para Guru Bahasa Bali mendapat slot. Itu hal yang wajar yang mereka sampaikan melalui aspirasi,” tukasnya.

Parwata mengaku, optimis Guru Bahasa Bali akan bisa mengikuti P3K. “Saya oprimis guru – guru ini bisa mengikuti P3K. Kami memberikan suport dan dorongan agar Guru Bahasa Bali ini bisa segera dibuatkan kuota. Karena UU sudah mengakui bahkan kita sudah memiliki Perda dan Pergub tentang penggunaan Bahasa Bali. Termasuk sudah ada SE dari Bupati untuk penggunaan Bahasa Bali,” pungkasnya.*BWN-03

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Usai Beraksi di Parkiran Kafe Remang-remang

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR