Dewan Badung Bahas Ranperda Penyertaan Modal di BPD Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar rapat terkait pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah di PT. BPD Bali, Selasa (11/10). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ni Komang Tri Ani ini membahas penyertaan modal yang rencananya akan dipasang dalam APBD 2023. Penyertaan modal ini rencananya sebesar Rp 50 miliar.

Ketua Pansus Ni Komang Tri Ani mengatakan, rapat ini adalah pembahasan awal dari penyusunan Ranperda Penyertaqan Modal di BPD Bali. Ranperda ini pun diakuinya adalah sebagai lanjutan dari Perda Penyertaan Modal di tahun 2015.

“Saat ini kami merancang Ranperda kembali untuk penyertaan modal di BPD Bali. Jadi setiap aka nada penyertaan modal akan ada aturan kembali atau Ranperda,” ujar Tri Ani, usai rapatyang dihadiri oleh Skretaris Pansus I Gusti Ngurah Shaskara, anggota pansus Wayan Sandra, Nyoman Satria Putu Alit Yandinata, Made Yudana dan Made Sumerta.

Baca Juga:  Wabup. Suiasa Buka FGD Penyusunan Masterplan TJSP 

Menurutnya sudah direncanakan akan ada penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar. Rencananya penyertaan modal di BPD Bali akan dipasang di APBD 2023. Namun belum bisa diputuskan, lantaran dari pihak eksekutif dan BPD Bali yang hadir hanya perwakilannya saja. “ Ini yang akan kami bahas kembali. Rapat perdana ini ini belum hadir Direktur BPD Bali dan Kepala BPKAD. Jadi kami belum bisa mengambil keputusuan, karena yang mengambil kebijakan itu harus hadir semua,” tegasnya.

Baca Juga:  Sepanjang 2024, Okupansi di Nusa Dua Naik 18,48 Persen, Tertinggi Dalam 6 Tahun Terakhir

Lebih lanjut Tri Ani menyarankan, agar ada analisis yang matang sebelum penyusunan Perda dengan pengambil Kebijakan. Terlebih penyertaan modal ini bergantung kepada kemampuan keuangan daerah. “Untuk penyertaan modal ini kembali lagi terhadap kemampuan daerah, kemampuan serapan PAD (Pendapatan Asli Daerah) berapa, dan kemampuan penyertaan modalnya berapa,” tegasnya.

Baca Juga:  Desa Adat Kuta kembali Gelar Nangluk Merana Cegah Covid 19, Pemedek Disarankan Ikuti Ini

Sehingga dalam rapat selanjutnya, ia menambahkan, akan mengundang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung, Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabag Hukum, dan Direktur BPD Bali beserta komisarisnya. “Jadi kalau pengambil kebijkan itu tidak hadir, kami tidak bisa membuat keputusan. Karena mereka yang akan memberikan keputusan beraninya berapa dan bagaimana teknisnya kedepan. Jadi ini baru pembicaraan awal jadi belum ada keputusan,” pungkasnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR