Korupsi Hampir Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ambengan Segera Diadili

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian hampir Rp 2 Miliar itu. Yaitu, mantan ketua LPD Ida Ayu Nyoman Kartini (47) dan almarhum Ni Wayan Rastiti, mantan kasir atau bendahara LPD.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Putu Ika Prabawa mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Rabu (21/9) lalu.

Menurut Ika, tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 Ayat (1), jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, dan Ayat (2), Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, dan Ayat (2), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan atau pasal 8 dan atau pasal 9 undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 milyar rupiah.

Baca Juga:  Bupati Badung Ambil Sumpah dan Lantik Perbekel Masa Tugas 2022-2028

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini mengungkapkan, modus tersangka dalam melakukan korupsi tersebut dengan cara melunasi hutang pinjaman pribadi dan pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan menggunakan dana LPD. Dan menggunakan dana kas LPD, menerima dana simpanan berjangka (Deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD, uang pelunasan pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD. “Termasuk membuat laporan laba LPD semu dari tahun 2011 hingga 2016, seolah-olah keuangan LPD sehat,” ucap Ika.

lebih lanjut dikatakan Ika, terungkapnya kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat atau nasabah yang tidak bisa melakukan penarikan uang pada 24 Januari 2019 lalu. Kemudian pada 28 Januari 2019 petugas melakukan penyelidikan di LPD Desa Adat Ambengan, serta mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan stakeholders terkait. “Akhirnya ditemukan jika dana kas LPD kosong. Dan diduga kuat adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana LPD. Selanjutnya dilakukan audit keuangan LPD. Pada 26 Maret 2019 dilakukan gelar perkara disimpulkan bahwa proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Korban Hilang di Perairan Tanjung Benoa Ditemukan Meninggal

Setelah dilakukan proses penyidikan dan audit, kemudian ditemukan adanya selisih dana kas dari penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD). Dan ada dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Maret 2014 sampai Juli 2018 terdapat selisih kurang kas sebesar Rp. 910.732.361. Selain itu, ditemukan simpanan berjangka (Deposito) nasabah yang diterima tidak disetor dan tidak dicatat ke dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp 180.000.000.

Termasuk adanya pelunasan hutang pinjaman pribadi dari kasir atau bendahara LPD bernama Ni Wayan Rastiti dengan menerbitkan 7 lembar Bilyet Deposit total nilai sebesar Rp. 340.000.000. Dan adanya pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp. 58.919.300, ternyata pelunasan pinjaman oleh nasabah itu dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastiti sebesar Rp. 51.419.300.

Baca Juga:  Bupati Badung Sampaikan Presentasi Calon Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2021

“Dari hasil audit tersebut kemudian disimpulkan adanya penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ambengan, yang dilakukan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dan almarhun Ni Wayan Rastiti, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1.954.769.383,20,” imbuhnya, seraya mengatakan jika Ida Ayu Nyoman Kartini ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2021.

Ika mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari LPD Desa Adat Ambengan, 15 buah buku kas LPD dari 4 Januari 2011 s/d 24 September 2018, satu buah buku nominative deposito LPD, satu buah buku insentif, 17 buah buku laporan tahunan LPD dari tahun 2010 s/d tahun 2017, 4 lembar kartu SPP 3192 nasabah LPD, surat pernyataan pinjaman/kredit LPD dan lainnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR