Komisi III DPR Dipersilakan Pemerintah Perluas Sosialisasi RUU KUHP ke Masyarakat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, SH., MH., ditemui di sela-sela melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihannya di Bali, mengatakan Komisi III DPR RI, belum melanjutkan pembahasan RUU KUHP di masa sidang ini. Untuk itu Komisi III DPR juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan padatnya jadwal siklus pembahasan anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih urgen, membuat pembahasan RUU KUHP belum dilanjutkan.

Ia menegaskan, bahwa dipandang perlu memberi kesempatan yang lebih luas lagi kepada pemerintah untuk mensosialisasikan RUU KUHP ini ke masyarakat. Sudirta yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa tanggapan Fraksi masih sama terkait RKUHP.

Baca Juga:  Setelah Industri Rokok Meredup, Kapitalisme Menciptakan "Racun" Baru

“Kami menyadari kebutuhan masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional. RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifkasi hukum pidana yang sangat penting untuk hukum pidana nasional kita yg saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda,” ucap Sudirta.

Selain itu, lanjut Sudirta, Fraksi PDIP melihat bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yang singkat, tapi telah memakan waktu berpuluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yang pernah ada hingga kini.

“Oleh sebab itu kami akan terus mengupayakan Pemerintah dan DPR menghasilkan RUU KUHP yg terbaik untuk masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Kami juga terus terbuka dengan perkembangan dan dinamika hukum masyarakat,’’ katanya.

Baca Juga:  Gasak Motor dan Bobol Kos-kosan Elit, Garong Asal Bandung Diciduk

Sudirta juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung RKUHP, dimana RKUHP ini merupakan legacy bangsa Indonesia dan akan mencatatkan tonggak sejarah baru hukum pidana nasional.

“Kami tentu mendukung namun tetap memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga kami terbuka terhadap seluruh masukan. Dalam proses sosialisasi ke masyarakat ini, silakan memberikan masukan substantif, dan komitmen partai kami adalah lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kita tentu tidak bisa mengakomodir seluruh kepentingan yg notabene masih merupakan kepentingan jangka pendek, tetapi kita perlu bersama-sama melakukan pembaruan hukum pidana untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka waktu yang panjang dan berkesinambungan,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Sempat Dikira Tidur, Seorang Pemulung Ternyata Tewas di Ruko Kosong

RKUHP merupakan kebutuhan mutlak untuk langkah reformasi hukum nasional, terutama dalam mengakomodir perkembangan hukum yang memiliki dimensi nasional, regional, dan global.

“Namun begitu RKUHP akan terus kami upayakan untuk menjadi alat pelindung masyarakat dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban dan budaya masyarakat hukum yang adil dan beradab, ” pungkas Sudirta. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR