Denpasar, baliwakenews.com
Tak hanya tinggal sekamar alias kumpul kebo, pasangan mahasiswa di Denpasar, Meriyana Ngongo (20) dan Riki Ricardo (23) juga berbisnis sabu. Kedua tersangka asal Sumba, NTT itu, mengedarkan sabu karena terlilit utang dan untuk biaya kuliah.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua mahasiswa ini mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap menempel sabu. “Alasan tersangka memiliki utang ke pemasok sabu. Untuk membayar utang, mereka mengaku terpaksa edarkan sabu,” babernya, Kamis (15/9).
Menurut Bambang, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa 6 September 2022 petugas melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir jalan depan kosnya. “Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka,” ucap Bambamg.
Tidak berhenti di sana, petugas lantas menggeledah tempat tinggal tersangka dan ditemukan plastik klip sabu di dalam lemari pakaian. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil BOS yang masih diburu.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” ucap Bambang. BWN-01
































