Rapat Paripuran DPRD Provinsi Bali Ke-25, Bahas Dua Agenda Penting

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin 29 Agustus 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Rapat Paripurna kali ini membahas dua agenda penting yaitu Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Rapat Paripuran yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Gede Suralaga, dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mewakili Gubernur Bali.

Koordinator Pembahasan Raperda, I Gusti Putu Budiarta, membacakan Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Dikatakan, inisiatif dewan dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, bertujuan untuk mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren pilihan antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang kehutanan.

Terkait hal tersebut, keanekaragaman tumbuhan dan hewan yang dimiliki menjadi kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistem di daerah Provinsi Bali. Ini merupakan sumber kehidupan krama Bali dan difungsikan sebagai sarana upacara keagamaan.

Baca Juga:  Komitmen Dukung Energi Bersih, Koster-Giri Pakai Mobil Listrik

Hal tersebut, sejalan dengan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali ”Nangun Sat Kertih Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang menjadi sumber esensial dari nilai-nilai kearifan lokal dalam wujud “Wana Kertih”, mengandung makna sebagai pemuliaan terhadap hutan tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan satwa sebagai sumber hidup manusia.

Wujud nilai-nilai kearifan lokal ”Wana Kertih” tersebut dilaksanakan dengan ritual ”Tumpek Wariga” adalah pemuliaan dan upaya pelestarian tumbuh-tumbuhan, dan ritual ”Tumpek Uye” adalah pemuliaan dan upaya pelestarian satwa sebagai sumber hidup yang ada pada alam.

Pelaksanaan ritual yang ditujukan kepada sumber daya alam hayati (tumbuhan – satwa) dan ekosistemnya, adalah suatu upaya untuk memelihara dan menjaga fungsi pelestarian dan supaya tidak mengalami kepunahan dari alam.

Mengakomodir kearifan lokal dalam Penyusunan Raperda tersebut, menjadi kebijakan Propemperda membentuk Perda Provinsi Bali, yang berfungsi memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pengaturan perlindungan, pengendalian, dan pemanfaatan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada dan hidup, untuk kepentingan upacara keagamaan, penangkaran, dan perekonomian pada Krama Bali.

“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Saudara Gubernur, karena telah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar. Kami sepakat dan dapat menerima terhadap masukan untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan (legal draffting) dan substansinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejuaraan Dunia Perisai Diri ke-10, 4 Negara Sudah Konfirmasi, Bali Utus 75 Pesilat  

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini berharap Raperda yang disusun ini bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif yang memberikan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa.

Sementara itu, terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Cok Ace, mengapresiasi terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

“Saya mengapresiasi atas dukungan untuk mempercepat ditetapkannya Perda sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali. Dukungan baik anggaran dan bentuk lainnya di sektor pertanian sangat diperlukan agar pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi dapat diselenggarakan secara optimal,” ucap Wagub Cok Ace.

Selain beras, jenis pangan pokok tertentu lainnya seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, kedelai, dan sebagainya dapat digunakan sebagai cadangan pangan dan akan diakomodir dalam Ranperda. Jumlah cadangan Beras Provinsi Bali sesuai perhitungan Permentan Nomor 11 Tahun 2018 sebanyak 429 ton.

Baca Juga:  PN Denpasar Akan Eksekusi Lahan Senilai Rp 100 M di Pecatu

Untuk meningkatkan kualitas beras dilaksanakan penerapan usaha tani yang baik dan benar sesuai dengan anjuran Good Agricultural Practies (GAP). Dengan demikian, akan dapat meningkatkan produktivitas padi.

Terkait Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dikatakan Pemerintah Provinsi telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan agar petani bersedia mengikuti program AUTP yang merupakan program Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melalui Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melaksanakan AUTP pada Tahun 2015 di Provinsi Bali mencakup realisasi luas lahan sebesar 6.087,84 ha, tahun 2016 realisasi luas lahan sebesar 21.510,25 ha, tahun 2017 dengan luas lahan sebesar 17.341,24 ha, tahun 2018 dengan target dari pusat seluas 30.000 ha dan realisasi yang dicapai hanya seluas 5.236,60 ha, tahun 2019 target pusat seluas 15.00 ha dan tercapai realisasi sebesar 13.833,66 ha.

Untuk tahun 2020 target yang diberikan pusat seluas 20.000 ha dengan realisasi seluas 26.529,58 ha. Sedangkan untuk tahun 2021, target yang diberikan seluas 32.000 ha, di refocusing kembali oleh pusat menjadi seluas 4.000 ha saja, hal ini disebabkan karena adanya wabah pandemi Covid-19.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR