Dapat Kiriman 1,5 Kg Ganja, Pelatih Surfing Terancam Hukuman Mati

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pelatih surfing berinisial SP (31) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung di depan kios kosong di Jalan Bingin Sari, lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 16.30. Tersangka SP dibekuk saat mengambil kiriman ganja seberat 1,552,15 Gram atau 1,5 Kg lebih.

Baca Juga:  Anom Gumanti Apresiasi Jawaban Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2025 dan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif Dewan

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, tersangka SP merupakan pengedar ganja jaringan Medan, Sumatra Utara. “Tersangka merupakan pelatih surfing yang kerap mengedarkan ganja ke wisatawan,” katanya, Rabu (17/8).

Terungkapnya kasus peredaran ganja tersebut, berdasarkan informasi dari petugas Bea dan Cukai. “Kami lantas berkoordinasi dengan BNNP Sumatra Utara. Setelah mengetahui paket yang berisi ganja itu dikirim, anggota kami mengikuti alamat yang dikirim paket itu,” kata Brigjen Sugianyar.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Puncak HUT ST. Armada Ke-57

Kemudian paket ukuran besar itu ditaruh oleh sing pengirim di salah satu kios kosong. Tak berselang lama, SP muncul kemudian mengambil paket itu. “Tersangka lantas ditangkap. Bersama barang bukti yakni satu paket ganja dibawa ke BNN Kabupaten Badung,” ujarnya, seraya mengatakan jik tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR