Prost Fest 2022 Terapkan Prokes Ketat, Penonton Dilarang Masuk Jika Belum Divaksin Lengkap

Iklan Home Page
Denpasar, baliwakenews.com
Gelaran festival musik Prost Fest 2022 di Bali mengusung konsep Music Festival in the Beach. Ajang untuk unjuk talenta dan karya bagi para musisi Indonesia, baik yang berskala nasional dan juga musisi baru ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Bahkan pihak panitia sangat sangat tegas dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) bagi para penonton.
Terdapat dua panggung berbeda dengan pengisi acara berbeda juga yakni Prost Stage dan Singaraja Stage. Singaraja Stage menampilkan live musik mulai 14.00 WITA, sementara Prost Fest mulai pukul 15.15 WITA. Sederet musisi ternama tanah air dan local heroes ditampilkan.
Yang menarik dari gelaran festival musik itu, adalah regulasi yang diterapkan dan wajib dipenuhi oleh pengunjung Prost Fest 2022. Yakni, pengunjung berusia 18 tahun keatas wajib sudah menerima vaksin booster. Pengunjung berusia 6-17 tahun wajib sudah menerima vaksin dosis lengkap. Pengunjung berusia 18 tahun tapi tidak bisa booster karena punya penyakit, kondisi medis tertentu atau baru sembuh dari Covid. Harus menunjukkan surat sah dari dokter dan antigen H-1 atau PCR H-3.
Pengunjung/Pengguna tiket wajib telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dengan akun yang telah terverifikasi. Pengunjung yang diperbolehkan mengkonsumsi dan membeli minuman beralkohol di area festival hanya yang berusia 21 tahun keatas, dan diwajibkan menunjukkan kartu identitas kepada petugas terkait. Pengunjung diwajibkan membawa alat sanitasi pribadi (masker, hand sanitizer, dan lain sebagainya). Selalu menggunakan masker.
Selain wajib memenuhi dan membawa apa yang perlu dibawa, pengunjung pun dilarang membawa sejumlah barang di bawah ini yakni : senjata tajam atau pistol, kamera profesional, membawa makanan dan minuman dari luar festival, tongsis atau selfie sticks dan tripod serta narkotika. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR