Denpasar, baliwakenews.com
Selama sebulan terakhir aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 45 kasus narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, petugas mengamankan 50 orang tersangka, empat diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang ke Bali sebagai wistawan.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, 50 tersangka narkoba itu ditangkap selama periode 1 Juni hingga 31 Juli 2022. Dari para tersangka, aparat Satresnarkoba menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. Diantaranya, ganja 3,4 kg, sabu-sabu (SS) seberat 433,69 gram, extacy 394 butir serta tembakau gorila 5,77 gram. “Angka kasus peredaran narkoba setelah menurunnya jumlah kasus Covid-19 cenderung meningkat. Hal ini bisa dilihat dari tingginya kasus yang diungkap, ujarnya.
Dilanjutkannya, WNA yang terlibat kasus narkoba juga meningkat. Seperti yang diungkap Polresta Denpasar. Empat WNA ditangkap karena terjerat peredaran narkoba selama sebulan terakhir. Dari empat tersangka, dua diantaranya warga timur tengah yakni Saudi Arabia.
Kedua WNA itu, Feras (24) dan Abdelaziz (28) ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Jumat (22/7) pukul 23.20. Mereka ditangkap karena menyimpan ganja dan SS.
Dari hotel tempat keduanya menginap, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip ganja kering seberat 0,08 gram, satu plastik klip SS berat bersih 0,11 gram. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, barang bukti ganja itu dibeli dari dua warga Indonesia bernama Susanto dan Mubin yang kini masih buron.
Ganja tersebut tersangka beli dari Susanto dan Mubin seharga Rp 2 juta. “Masih kami lakukan pengembangan. Dan tersangka masih dilakukan pemeriksaan apakah tersangka juga terlibat jaringan atau hanya pengguna narkoba,” tegas Bambang. BWN-01


































