Denpasar, baliwakenews.com
Dua warga asal Jembrana, Bali, menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dengan harga lebih tinggi hingga dua kali lipat. Keduanya, Syamsul Muhtadin (43) dan Event Yacob (30) digerebek polisi di salah satu gudang yang dipakai menimbun belasan ribu liter solar.
Para tersangka, kini telah diamankan di kantor Polairud Polda Bali. Dir. Polairud Polda Bali Kombes Soelistijono mengatakan, pengungkapan penimbunan solar subsidi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pada Sabtu 28 Mei 2022 petugas memperoleh informasi adanya pengambilan BBM solar subsidi di SPBN 58.822.01 Pengambengan. Saat ditelusuri, ditemukan truk sedang melakukan pengisian solar menggunakan drum plastik ukuran 200 liter. Truk itu lantas dibuntuti dan ternyata mengarah ke gudang penyimpanan di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan,” bebernya, Kamis (2/6).
Selanjutnya, sopir truk bernama Syamsul Muhtadin serta 57 drum solar diamankan. Tak hanya itu, teman Syamsul bernama Yacob berada di gudang penyimpanan. “Keduanya dan barang bukti lantas dibawa ke Kantor Dit. Polairud Polda Bali,” ucapnya.
Soelistijono mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu orang yang mengendalikan kedua tersangka, berinisial DL asal Desa Loloan Timur, Jembrana. “DL memiliki beberapa kapal selerek di bawah 30 Grass Ton (GT). Jadi sesuai aturan, setiap pemilik kapal dibawah 30 GT, mendapat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk membeli solar bersubsidi dan bisa disalurkan lagi kepada kapal dengan GT yang sama,” tandasnya.
Kemudian setelah mendapatkan solar bersubsidi, para tersangka menjual kembali ke kapal di atas 30 GT dengan harga lebih mahal. “Para tersangka mengumpulkan 57 drum dengan membeli selama dua minggu. Karena setiap sekali beli, mereka hanya dibatasi 12 drum. Mereka membeli solar subsidi dengan kisaran harga Rp 5 ribu per liter. Namun solar ini dijual dengan harga non subsidi sekitar Rp 11 ribu kepada Kapal besar di atas 30 GT,” imbuh Soelistijono.
Soelistijono menuturkan, 57 drum ukuran 200 liter berisi total 11400 liter solar. Total seluruh solar subsidi yang dibeli Rp 57 juta. Dan dijual kembali dengan harga dua kali lipat, yaitu Rp 125,4 juta. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1& Ke 1 KUHP, terancam pidana penjara di atas enam tahun. BWN-01































