Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap dua sejoli di traffic light Jalan Teuku Umar arah Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. Tiga tersangka, Febrizal Dwi Orayogo alias Rizal (27), Mohammad Fukuh Kailani, Alias Rama (27) dan Tatak Riki Hidayat (27) dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, ketiga tersangka ditangkap usai mengeroyok pasangan kekasih, Lupita Sari (26) dan Ardensy Anarche Habib Ramadan (23). “Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.50,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (27/5).
Dilanjutkannya, peristiwa pengeroyokan yang dialami Lupita Sari dan pacarnya terjadi setelah keduanya usai menonton sepak bola di angkringan One Way di Jalan Raya Kesambi. “Usai menonton mereka pulang. Karena Ardensy Anarche Habib Ramadan mabuk, dia lantas dibonceng oleh pacarnya Lupita Sari yang sama-sama tinggal di Jalan Pemogan, Densel,” beber perwira polisi asal Gianyar ini.
Saat melewati Jalan Teuku Umar Barat menuju timur arah ke Pemogan, Lupita Sari digoda oleh ketiga tersangka yang saat itu mengendarai mobil Honda Jazz. Hanya saja, korban tidak menghiraukan. “Saat korban berhenti di TKP karena lampu merah menyala, para tersangka datang dari arah belakang berhenti di samping motor korban. Saat itu salah satu tersangka menunjukan jari tengah ke arah korban,” beber Hendra.
Kemudian dua tersangka keluar dari mobil, sedangkan pengemudinya memarkir mobil lalu menyusul. Ketiganya menghampiri kedua korban dan mengeroyok Ardensy Anarche Habib Ramadan. Lupita Sari lantas melerai pengeroyokan itu, namun ternyata para tersangka juga memukul korban. “Setelah itu, para tersangka pergi dari lokasi. Sedangkan kedua korban dibawa ke rumah sakit oleh warga,” imbuh Hendra.
Setelah peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat, tim opsnal melakukan penyelidikan. Dan tersangka Rizal dan Tatak Riki Hidayat ditangkap di Hotel Atanaya Japan Sunset Road, Kuta, Badung, Kamis (26/5) sekitar pukul 02.00.
Setelah kedua tersangka diinterogasi, satu tersangka lainnya yakni Rama ditangkap di rumahnya Jalam Padang Udayana Gg Beji No. 10, Denbar. “Selain mengamankan tiga tersangka, dua orang saksi yang juga berada di dalam mobil saat kejadian juga diamankan, yakni Rangga dan Dody,” tegasnya, seraya mengatakan para tersangka mengeroyok korban karena di bawah pengaruh minuman keras. BWN-01































