Jaksa Gelar Perkara Kasus Perampokan, Gregory Lee Simpson Sekap dan Kuras Isi Safety Box Korban  

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Terdakwa Gregory Lee Simpson (37) asal Italia, mulai menjalani persidangan terkait aksi perampokan di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-Baik, Seminyak, Kuta. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atau gelar perkara itu, terungkap jika terdakwa sempat menganiaya dan mengikat tubuh korban Principe Nerini dengan lakban sebelum menguras isi safety box.

Persidangan digelar di lokasi kejadian pada Selasa (24/4). Dalam sidang itu, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini dan Wazir Imam Supriyanto dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha, dan Penasehat Hukum terdakwa.

Menurut Kajari Badung Imran Yusuf, dalam dakwaan JPU, terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. “Tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak dan situasi saat kejadian,” katanya.

Dalam dakwaan, Imran menjelaskan, pada Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 03.00, korban Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Baca Juga:  Pemkab Badung Fasilitasi Bus Tirtayatra Untuk Desa Adat

Kemudian korban Principe Nerini melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO) yang menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur korban Principe Nerini. Mereka juga menutup pintu dan gorden jendela.

Setelah berada dekat dengan korban Principe Nerini, terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri menggunakan kepalan tangan.

Kemudian salah satu dari mereka menindih korbsn dengan kakinya. Dan yang lainnya menutup mulut dan mata korban menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan. Termasuk melakban kaki korban. Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, terdakwa menaruh korban di tempat tidur. Kemudian salah satu dari pelaku bertanya ke korban mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.

Baca Juga:  Turnamen Poker Open Cup III di Tutup, Turah Tut Sebut Ajang Tingkatkan Prestasi Atlet Bulutangkis di Badung

Mendapatkan ancaman tersebut, korban memberikan nomor pin safety box dengan code 85321. Kemudian salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang didalam Safety box yang berupa 4 (empat) buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 (satu) buah BPKB KTM 1290, 1 (satu) buah BPKB Harlley , 2 (dua) buah BPKB Husqurnq 630, 1 (satu) buah BPKB Zusuki Swif, 1 (satu) buah BPKB ford langer, 1 (satu) buah STNK Zusuki Jimny warna biru, uang Tunai sebesar Rp 200.000.000,-, Uang Euro sebesar 10.000 Euro, Uang Brasil sebesar 3900 Reais.

Kemudian terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade juga mengambil barang lain. Berupa 1 buah Samsung Note 10 warna hitam dengan nomer kartu +6281243173386, 1 buah samsung z 3 flip warna krem nomer kartu +6287755153890 nomer imei 1 352060543019754 imei 2 352121463019750, 1 buah samsung fold 3 warna hitam nomer kartu +6287860973991, 1 buah samsung S 20 ultra warna hitam nomer kartu +6281353553413, 1 buah samsung fold z warna hitam no. Kartu lupa, 1 buah realme C11 warna biru hitam, 1 buah laptop merk HP warna silver, 1 buah laptop merk MSI warna abu, 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, 1 buah laptop merk Intel warna hitam, 1 buah kamera merk Sony alfa 7 III warna hitam beserta 8 buah lensa, 10 buah hard disk yang ditaruh diatas meja yang ada di dalam kamar, yang mana di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bit coin dan Uang digital sejumlah 552.863 USDT.

Baca Juga:  Beri Peleyanan Lebih Ke Masyarakat, Suyasa Serap Aspirasi Warga di Tiga Kecamatan

“Untuk sidang selanjutnya ditunda pada Selasa 31 Mei 2022, atau minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi,” tegas Imran. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR