Harga Meroket, Disperindag Denpasar Monitoring Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Meroketnya harga minyak goreng yang meresahkan ibu- ibu rumah tangga, Pemerintah membuat kebijakan setarakan harga minyak goreng untuk kemasan premium atau yang dikemas sederhana yaitu Rp 14 ribu per liternya. Untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran sudah disetarakan apa belum, Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga minyak goreng di beberapa Pasar Tradisonal di Kota Denpasar yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, pada Jumat 21 Januari 2022.

Kadis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen. Normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran Rp14 ribu per liter. Namun dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp 21 hingga 25 ribu per liter.

Baca Juga:  Persiapan KONI Denpasar Menuju Porprov Bali 2025 Sudah 90 Persen

Hasil dari pemantuan hari ini (Jumat 21 Januari 2022), pedagang di pasar tradisional ada masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter. Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp 38 ribuhingga Rp 39 ribu. Menurutnya pedagang masih menjual dengan harganya lama karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal. “Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan Pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter baik itu minyak dikemas premium maupun sederhana,” kata Sri Utari.

Baca Juga:  Desa Padangsambian Kelod Genjot Pembuatan Teba Modern, Target 100 Titik

Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan monitoring. Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali, selanjutnya Disperindag Provinsi akan menindak lanjuti ke Pemerintah Pusat. Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di Pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah.*BWN-03

Baca Juga:  Dukungan untuk Gubernur Koster, BEM Undiknas: Terobosan Cepat Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR