Kutsel, baliwakenews.com
Jajaran Pol.PP Badung bersama BKO Kutsel, terua gencar melakukan sidak atau razia gepeng di wilayah Kutsel. Seperti Kamis (6/1) Pol.PP Kutsel bersama Trantib Kecamatan Kuta kembali melakukan pemantauan gepeng di wilayah mereka.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pol.PP Badung dan BKO Kutsel serta Trantib Kecamatan, Rabu (5/1) juga menggelar razia Gacong atau guide liar di seputaran Jl. Siligita Nusa Dua.
Tim Gabungan ini berhasil menjaring seorang Gacong yang hendak melakukan aktivitas di simpang Siligita. Setelah di BAP, rencananya tanggal 11 Januari nanti yang bersangkutan akan di sidang Tipiring di PN Denpasar. Menurut KasatPol.PP Badung, IGSK Suryanegara, Gacong yang terjaring sudah menjalani proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Rencana nantinyq akan di sidang tipiringkan minggu depan. “Sesuai hasil koordinasi dan jadwal dari PN Denpasar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Danru.Pol.PP BKO Kutsel, Wayan Suharyana. Sidak gabungan tersebut kata dia dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita dengan sasarannya para Gacong yang beroperasi di kawasan Siligita yang sempat dikeluhkan wisatawan. Salah seorang Gacong yang sedang duduk di atas motor dan akan beraksi sempat diamankan dan diproses di Kantor Camat Kutsel. “Saat dilakukan pemeriksaan didapati Gacong tersebut membawa identitas salah satu perusahan watersport di Kutsel. Selanjutnya kami arahkan ke kantor untuk di BAP dan nantinya akan disidang tipiring,” tegas Danru asal Nusa Dua tersebut.
Suharyana juga mengungkapkan langkah tegas dengan tipiring ini sudah sesuai instruksi Kasatpol.PP Badung dan arahan Camat Kutsel. Sebab selama ini beberapa kali pembinaan sudah dilakukan. Camat Kutsel, Ketut Gede Arta membenarkan kalau langkah tegas tersebut harus dilakukan karena beberapa kali pembinaan yang dilalukan namun seakan tidak diindahkan. Rencananya sambung dia sidang Tipiring akan dilakukan tanggal 11 Januari di PN Denpasar. Terkait usaha yang diduga memperkejalan Gacong tersebut, Gede Arta menegaskan tentu nantinya akan ditindaklanjuti setelah semuanya terungkap jelas dalam persidangan nantinya. BWN-04

































