Gara-gara Memungut HP di Jalan, Pria Asal Tabanan Terancam 5 Tahun Bui

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Hanya gara-gara memungut handphone (HP) di pinggir jalan, I Putu Sada alias Guru Dedik (54) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan itu ditangkap personil Polsek Marga, dan terancam lima tahun penjara.

Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, Guru Dedik awalnya memungut HP milik seorang pelajar bernama I Made Adi Dharma Putra (17). Saat itu HP tersebut ditemukan oleh Guru Dedik di seputaran jalan di Banjar Geluntung, Kecamatan Marga, pada 20 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Orang yang Diduga Cabuli Siswi SD

Kemudian Guru Dedik membawa pulang HP tersebut dan mengganti kartu yang lama dengan baru. Pemilik HP lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Marga. “Saat diselidiki akhirnya tempat tinggal pelaku terlacak. Petugas lantas mencari tersangka ke rumahnya, pada Rabu 22 Desember 2021. Setelah nomor IMEI dari kotak hp dicocokkan dengan HP, ternyata memang benar hp tersebut milik korban. Tersangka lantas dibawa ke Polsek Marga,” ujar Budiarta.

Baca Juga:  Gerakkan Semangat dalam Kedisiplinan, Bupati Sanjaya Pimpin Langsung Apel Disiplin Pegawai Tabanan

Menurut Budiarta tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yakni sengaja mengambil HP yang jatuh di jalan, kemudian berniat untuk memiliki dengan cara mengganti nomor HP agar tak bisa dihubungi. “Sesuai pasal 362 KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR