Tabanan, baliwakenews.com
Hanya gara-gara memungut handphone (HP) di pinggir jalan, I Putu Sada alias Guru Dedik (54) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan itu ditangkap personil Polsek Marga, dan terancam lima tahun penjara.
Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, Guru Dedik awalnya memungut HP milik seorang pelajar bernama I Made Adi Dharma Putra (17). Saat itu HP tersebut ditemukan oleh Guru Dedik di seputaran jalan di Banjar Geluntung, Kecamatan Marga, pada 20 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00.
Kemudian Guru Dedik membawa pulang HP tersebut dan mengganti kartu yang lama dengan baru. Pemilik HP lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Marga. “Saat diselidiki akhirnya tempat tinggal pelaku terlacak. Petugas lantas mencari tersangka ke rumahnya, pada Rabu 22 Desember 2021. Setelah nomor IMEI dari kotak hp dicocokkan dengan HP, ternyata memang benar hp tersebut milik korban. Tersangka lantas dibawa ke Polsek Marga,” ujar Budiarta.
Menurut Budiarta tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yakni sengaja mengambil HP yang jatuh di jalan, kemudian berniat untuk memiliki dengan cara mengganti nomor HP agar tak bisa dihubungi. “Sesuai pasal 362 KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. BWN-01


































