Denpasar, baliwakenews.com
Dua teknisi instalasi wifi, I Komang Yoga Indrawan (23) dan Toni Wardani (29) mencuri puluhan modem Indihome di puluhan lokasi di wilayah Tabanan dan Denpasar. Kedua tersangka ditangkap pada, pertengahan November 2021 lalu. Aksi pencurian yang mereka lakukan diduga karena terhimpit masalah ekonomi.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan, kedua tersangka melancarkan aksi pencurian di 25 lokasi di wilayah Tabanan dan Denpasar. “Mereka ini teknisi memasang alat wifi. Dan sudah mengetahui cara membongkar (modem) milik para pelanggan Indihome,” katanya, Jumat 17 Desember 2021 sore.
Menurut Kombes Ary, aksi kejahatan itu mereka lakukan di 25 lokasi TKP. Pertama tersangka Toni dan Komang Yoga beraksi di sekitar Jalan Majapahit, Desa Buahan, Tabanan pada 6 November. Saat itu mereka berasil mencuri 12 modem wifi pelanggan. Kemudian 10 November kedua tersangka beroperasi di Jalan Pulau Demak, Denpasar Barat. Di sana keduanya berhasil mencuri 3 buah modem wifi. Selanjutnya 14 November kedua tersangka kembali beraksi di Tabanan. Keduanya beraksi di Desa Subamia, Tabanan, mereka berhasil mencuri 10 modem wifi.
“Puluhan modem wifi yang mereka bilang dibawa pulang untuk diperbaiki itu tidak dikembalikan lagi ke pelanggannya. Bahkan kedua tersangka menjual modem tersebut melalui media sosial. Ada yang laku Rp 180.000 hingga Rp 190.000,” beber Kombes Ary. BWN-01

































