Mangupura, baliwakenews.com
Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kamis 9 September 2021, di Ruang Ghosana III, DPRD Badung berlangsung alot. Sejumlah pertanyaan terkait data tenaga kerja asing di Badung tak jelas dan menjadi perhatian serius dewan.
Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, I Made Ponda Wirawan menyoroti tidak jelasnya jumlah tenaga kerja asing di Badung.
Rapat kerja yang membahas persoalan penting tenaga kerja asing di Badung ini juga dihadiri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum dan HAM Setda Badung, Kumham Wilayah Provinsi Bali, Sekwan Kabupaten Badung beserta jajaran, dan tim tenaga ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, usai rapat kerja menyampaikan kepada wartawan setelah melakukan pembahasan bersama anggota dan eksekutif, telah mendapat kesepakatan terkait pembahasan Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Ranperda ini merupakan pengejawantahan Undang-Undang Cipta Kerja di daerah. Jadi harus segera kita selesaikan karena memberikan kontribusi pendapatan bagi kabupaten, ” ucap Made Ponda.
Retribusi ini penting bagi Kabupaten Badung karena menambah PAD. “Ranperda akan mengatur bagaimana Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing bisa cepat melaporkan ke dinas terkait sehingga ketertiban administrasi di Kabupaten Badung bisa dijamin, ” tandasnya.
Disebutkan tarif retribusi per orang yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang dibahas, yaitu USD 100,00 (Seratus Dolar) per bulan per orang untuk tenaga kerja asing.
Dikatakan kewenangan kabupaten adalah melakukan pembinaan, sedangkan untuk pengawasannya dilakukan dari Pusat yang dilimpahkan ke Kanwil Kumham Provinsi Bali.
“Dengan menggunakan sistem baru ini, nantinya akan diketahui data jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Badung. Karena selama ini datanya tidak valid, ” tukasnya.
Pihaknya mengaku menunggu berapa tenaga kerja asing yang akan diperpanjang oleh perusahaan. Data itu yang akan dicatat di Dinas Tenaga Kerja, berarti dari itu bisa melakukan pembinaan seandainya terjadi hal-hal diluar dari konteks pengajuan mereka.
“Jika ada laporan tenaga kerja asing yang kami terima tidak sesuai, maka akan kami berikan sanksi berupa sanksi edukatif, ” ucapnya.
Terkait masalah hukum dan lain-lainnya, dikatakan itu kewenangan dari Imigrasi dan Kanwil Kumham Provinsi sebagai perpanjangan dari pusat. “Namun apabila dalam pembinaan nantinya tetap melakukan pelanggaran, kami akan mengajukan laporan ke Provinsi yang kemungkinan mendapat sanksi pencabutan ijin usaha, ” pungkasnya. *BWN-03

































