Denpasar, baliwakenews.com
Pelimpahan berkas perkara kasus skimming dengan dua orang tersangka, Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov Elenkov asal Bulgaria, dilakukan secara online ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Kasus tersebut dilimpahkan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali, Rabu (8/4).
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, usai menerima pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. “Nantinya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Made Dipa Umbara,” katanya.
Terkait penahanan kedua tersangka, I Wayan Eka Widanta menegaskan dititipkan di Rutan Polda Bali. “Sesuai instruksi Kemenkumham, tidak boleh membawa tahanan baru ke Lapas karena Covid-19,” tegasnya.
Sementara dalam berkas acara, kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Kasus skimming itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat ke polisi yang mencurigai kedua tersangka sering keluar masuk ATM BNI Inna Kuta Beach Jalan Raya Pantai Kuta. Pada, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 17.00, polisi melakukan pengintaian kemudian menangkap Teodor Stefanov Petrov di ATM Jalan Sunset Road nomor 88, Seminyak, Kuta. Sedangkan Kamen Sevdalinov Elenkov digerebek di Homestay La Camera Jalan Persada nomor 14, Kerobokan, Kuta Utara.
Polisi menyita barang bukti 21 buah kartu ukuran kartu ATM warna biru muda dan putih dan uang Rp 25.238.000.BW-03































