Buleleng, baliwakenews.com
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menerjunkan Satuan Binmas dan Satuan Lalu Lintas dengan massive menyampaikan kepada masyarakat Buleleng pemberlakuan PPKM darurat. Kegiatan himbauan dilaksanakan Jumat 2 Juli 2021 pukul 11.00 Wita di wilayah Buleleng tepatnya ditempat-tempat kerumunan dan tempat usaha maupun ditempat pariwisata yang ada di sekitar wilayah Buleleng. Seperti yang sudah diketahui mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 telah diberlakukan PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali.
“Tujuan dilakukan PPKM Darurat ini untuk menargetkan penurunan kasus harian kurang 10 ribu per hari dan beberapa kegaitan masyarakat dibatasi dengan ketat beberapa kegiatan dapat bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah jika memungkinkan,” ucapnya.
Peraturan untuk zona merah dan orange diantaranya perkantoran WHF 100 persen kecuali sektor esensial dapat 50%. Sektor yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita kapasitas 50%. Belajar mengajar secara daring, restoran dan rumah makan hanya melayani delivery, pusat perbelanjaan/ mall tutup sementara, tempat ibadah tutup. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, makanan disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Dan transportasi umum kapasitasnya maksimal 70%.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., menyampaikan kepada seluruh masyarakat Buleleng untuk bersama-sama mentaati anjuran pemerintah di dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, untuk menurunkan mewabahnya Covid- 19.*BWN-03





























