Sebelum Larikan Mobil, Perampok Racuni Korban dengan Serbuk Buah Jarak

Iklan Home Page

Jembrana, baliwakenews.com

Tim Gabungan Polres Jembrana da Dit. Reskrimum Polda Bali menangkap komplotan perampok mobil. Mereka adalah Abdul Arif asal Surabaya, Andik Saputra alias Dwi Endri Efendi asal Pekalongan dan Qoidul Umam asal Cilacap. Dalam aksinya, para penjahat ini terlebih dulu meracuni korban dengan serbuk buah jarak. Setelah terkapar, mereka membuang tubuh korban ke selokan dan melarikan mobil pikup merem Grandmax.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, Jumat (1/5), Ketiga tersangka ditangkap di Hotel Cendrawasih, Jember, Jawa Timur oleh Tim Gabungan Polda Bali yang bekerjasama dengan Polres Jember, Kamis (30/4/2020). “Ketiganya diburu berdasarkan laporan korban Zainul Rizal,” ujarnya.

Baca Juga:  Karya Pura Dalem Hyang Soka, Suyasa Sambut PJ Gubernur Bali

Andi Fairan menuturkan, korban awalnya ditelpon oleh tersangka Abdul Arif yang mengaku hendak menyewa mobil untuk angkut barang dan minta dijemput di depan pegadaian Ubung, Denpasar. “Korban menyepakati dan menjemput tersangka dengan mengendari mobil pikap Daihatsu Grandmax,” bebernya.

Lalu tersangka meminta korban mengantarnya ke Jembrana mengangkut barang untuk dibawa ke Denpasar. Setibanya di Melaya, Jembrana, tersangka Andik Saputra meminta korban menghentikan mobil dengan alasan bertemu teman yakni Abdul Arif. “Lalu mereka berangkat ke Jembrana. Tersangka mengajak korban makan bakso dan kopi. Saat korban lengah, tersangka Andik Saputra menaburi racun bubuk biji jarak yang sdh disangrai ke kopi korban,” terang Andi Fairan.

Baca Juga:  PPKM Level 4, Sudirta Terus ‘’Door to door’’ Kirim Bingkisan

Korban lantas pingsan setelah minum kopi beracun itu. Selang beberapa jam, korban sadar dan sudah berada di dalam selokan. Sedangkan mobil Grandmax DK 8784 DC serta 1 unit HP Samsung J4 miliknya sudah hilang. “Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Dari laporan itu, anggota polisi pun melakukan penyelidikan di pelabuhan Gilimanuk. Ternyata mobil curian itu telah menyeberang ke pulau Jawa,” bebernya.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Abdul Arif berperan penelpon korban dan mengendarai mobil hasil curian. Andik Saputra bertugas menaburkan bubuk buah jarak yang dipakai sebagai racun ke dalam kopi korban. Sedangkan Qoidul Umam menerima mobil di pelabuhan Ketapang dan menjualnya kepada Moenif Hendrawan alias Gilang. “Abdul Arif dan Andik Saputra pernah melakukan aksi serupa di Sragen, Solo dan Probolinggo. Sedangkan Qoidul Umam pernah melakukan penggelapan mobil rental di Denpasar pada tahun 2017 dan 2020,” tandas Kombes Fairan, seraya mengatakan tersangka ditangkap di Jember dan akhirnya ditembak lantaran melakukan perlawanan. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR