Pembuang Jazad Orok Tanpa Tangan Ternyata Wanita Cantik

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Berawal dari ditemukannya jazad orok tanpa tangan yang dibungkus dengan tas kresek di gang di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busung Biu, Buleleng, pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 wita, polisi lantas melakukan penyelidikan. Kemudian, pelaku ditangkap.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita mengatakan, pembuang jasad orok itu bernama Ni Putu Rika Silvia (22).

Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dan juga hasil pemeriksaan visum et revertum diketahui Ni Putu Rika Silvia memiliki ciri ciri telah mengalami persalinan sekira 1 sampai 7 hari. Berdasarkan hasil visum tersebut akhirnya Ni Putu Rika Silvia mengakui dengan sebenarnya bahwa telah melahirkan sendirian didalam kamar mandi.

Baca Juga:  Curi Motor untuk Foya-foya dan Judi, Buruh Bangunan Ditembak Polisi

Pada saat melahirkan tidak ada yang membantu dan dilakukan sendirian didalam kamar mandi, setelah bayi tersebut lahir diketahui sudah tidak bernyawa sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper bag/tas belanja warna hijau lalu dibungkus tas kresek (kantong plastik) warna hitam dan bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut ditempatkan didalam almari yang berada digudang rumah korban dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayi tersebut.

Baca Juga:  Sukseskan Kejuaraan Dunia Vovinam, Buleleng Matangkan Pengamanan dan Sarpras

Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 21.00 wita pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh digang depan rumah pelaku dengan tujuan agar ada orang lain yang menemukan sehingga pelaku bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenasah bayi tersebut.
Barang bukti yang dapat diamankan dalam peristiwa tersebut berupa 1 (satu) buah tas kresek plastic warna hitam, 1 (satu) buah tas belanja warna hijau, 1 (satu) potong celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, 4 (empat) potong tysu yang berisi lumuran darah, 1 (satu) buah plastic pembungkus pembalut wanita warna putih dan 1 (satu) buah pisau yang dipergunakan pelaku untuk memotong tali ari-ari.

Baca Juga:  Pengedar Tembakau Gorila Dicegat Polisi Saat Melintas di Jalan RS Unud

Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap pelaku disangka telah melanggar pasal Pasal 181 KUHP yang berbunyi, “ Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan “. Ucapnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR