Sudirta : Dukung Penegakkan Aturan Hukum Prokes, Tanpa Pengecualian

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Praktisi Hukum, Wayan Sudirta, SH., Jumat 5 Juni 2021, menanggapi kasus dugaan pemalsuan hasil swab yang dilakukan Rizieq Shihab. Sudirta mengapresiasi penegakkan hukum yang dilakukan tanpa pengecualian termasuk kepada tokoh agama tertentu.

Lebih lanjut Anggota DPR RI ini mengatakan proses pengadilan yang sekarang sedang berlangsung, merupakan bentuk dari perwujudan nilai kepastian hukum. Hal itu untuk memastikan apakah dugaan pemalsuan itu benar dilakukan atau tidak.

“Kita hormati proses pengadilan yang tengah berjalan ini. Pengadilan juga dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantaunya secara langsung, ” ucap Sudirta.

Pengadilan pasti mempertimbangkan berbagai macam bukti/fakta dalam mengungkap sebuah kasus. Apalagi kasus yang disangkakan merupakan dugaan pemalsuan hasil swab. Perbuatan itu akan sangat memunculkan potensi kerugian bagi masyarakat lain yang melakukan aktifitas bersama RIzieq Shihab.

Baca Juga:  Astra Serahkan Bantuan Tahap Keempat Rp25 Miliar Ringankan Dampak Sosial Akibat Covid-19

“Jadi terkait tuntutan 6 tahun penjara, saya rasa itu merupakan hal yang biasa dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Tuntutan merupakan kewajiban, tugas dari jaksa setelah mempelajari dan mendalami dugaan perbuatan pemalsuan tersebut, ” katanya.

Banyak yang menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi ulama. Namun menurutnya proses ini seharusnya bisa jadi pelajaran bagi masyarakat agar taat prokes dan mendukung upaya pencegahan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Dan ditegaskan, dalam hukum itu terdapat asas “equatily before the law”. Asas ini memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesamaan dihadapan hukum. Tidak melihat latar belakang dari tersangkanya siapa. Terkait status sosial tersangka nantinya hanya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara.

“Semakin tinggi status sosial seseorang dalam masyarakat, semakin tinggi juga etika sosial masyarakat yang diembannya. Dalam perkara ini, sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut pasti tidak tanduk dan sikapnya akan menjadi cermin bagi pengikutnya,” tukasnya.

Baca Juga:  Kesembuhan di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Dunia

Untuk itu pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasi swab ini penting agar jika terbukti bersalah maka masyarakat mendapat pelajaran bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat lainnya.

“Dalam kondisi pandemi seperti ini disiplin terhadap prokes saja tidak menjamin kita lolos dari ancaman Covid-19, apalagi jika budaya tidak disiplin, melanggar prokes, dan sampai memalsukan hasil swab merupakan perbuatan yang dapat dikatakan kurang terpuji, apalagi jika dilakukan oleh para tokoh agama seperti Rizieq Shihab, ” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, biar bagaimanapun masyarakat harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia percaya bahwa pengadilan, merupakan tempat untuk menegakkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Baca Juga:  Jurnalisme Terjepit AI dan Platform Digital, Dewan Pers Desak Hak Cipta dan Insentif Adil

Tidak sedikit putusan pengadilan yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada para tersangka. Pengadilan pasti akan menggali berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. “Bagi kita masyarakat, yang utama adalah jangan ada pihak manapun yang bersikap arogan terhadap hukum negara. Apalagi melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan protokol Kesehatan Covid-19 ini,” ucapnya.

Covid-19 ini bukan soal ancaman kesehatan saja, namun merupakan ancaman bagi hidup-mati orang lain. “Jika kita tidak disiplin atau malah melanggar, maka implikasinya bukan hanya untuk kita saja, tapi akan mengancam hidup-matinya orang lain, ” pungkasnya. “BWN- 03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR