Pegadaian Gelontorkan Rp1,5 Triliun Dana PIP untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional dan membuat pengusaha Ultra Mikro (Umi) naik kelas, PT Pegadaian (Persero) menyalurkan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Umi Rp1,5 triliun. Hal ini terungkap dalam acara penandatanganan kontrak kinerja yang dilakuan secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto, dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, yang disaksikan langsung oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Andin Hadiyanto.

Baca Juga:  Koster Bongkar Masalah Bansos di Bali: Data Amburadul Bikin Bantuan Tak Tepat Sasaran

Ririn Kadariyah menekankan betapa pentingnya penyaluran pembiayaan ini untuk membantu para pengusaha Ultra Mikro naik kelas dan membantu menggerakkan kelesuan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

“Sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini, pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting. Oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas,” ucap Ririn.

Sementara itu Kuswiyoto mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian memiliki komitmen tinggi untuk membangkitkan pembiayaan ultra mikro. Apalagi saat ini banyak para pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.

Baca Juga:  PWI Siap Gencarkan Pelatihan Jurnalistik Lewat Sekolah Jurnalisme Indonesia

“Kami mendapat kepercayaan dari PIP dalam penyaluran dana Umi Rp 1,5 triliun untuk 354 ribu pelaku usaha Ultra Mikro tahun 2021. Ini artinya kepercayaan pemerintah semakin meningkat. Pada 2020, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi Rp1,038 triliun untuk 219 ribu nasabah,” ungkap Kuswiyoto.

Baca Juga:  Jago Ngaji Bisa Bebas Tilang, Polisi Berikan Klarifikasi

Ia mengatakan sejak 2017 Pegadaian menyalurkan UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia. Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR