Putusan MK Ubah Peta Pemilu? Bawaslu Badung Bedah Masa Transisi DPRD hingga Hak Pilih

Iklan Home Page

Badung, Baliwakenews.com

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memunculkan sejumlah tantangan baru dalam penataan hukum kepemiluan, mulai dari pengaturan masa transisi jabatan anggota DPRD, kesiapan penyelenggara, hingga kepastian pemenuhan hak pilih masyarakat. Persoalan tersebut menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Badung dalam forum kajian hukum TERAS Talk Vol. 3, Rabu (21/10/2026).

Mengangkat tema “Dinamika Hukum Kepemiluan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”, forum ini membedah konsekuensi putusan MK terhadap desain pemilu mendatang. Pembahasan juga menyoroti kebutuhan harmonisasi regulasi agar perubahan sistem pemilu tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kendala teknis di tingkat penyelenggara.

Diskusi yang melibatkan akademisi dan mahasiswa tersebut menjadi ruang untuk menguji kesiapan regulasi sekaligus menghimpun masukan publik terhadap arah penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Bawaslu Soroti Aturan Kampanye dan Potensi Kekosongan Hukum

Dalam pemaparannya, Gede Sutrawan menyoroti perlunya peninjauan kembali ketentuan kampanye yang dirancang berdasarkan model pemilu sebelumnya. Menurutnya, pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah berpotensi menghadirkan tantangan baru dalam penerapan aturan kampanye.

“Ketentuan kampanye yang dirancang untuk model pemilu sebelumnya perlu ditinjau agar tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika diterapkan pada pemilu nasional dan daerah yang terpisah,” jelas Gede Sutrawan.

Baca Juga:  Monsun Australia Jadi Pemicu Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Selatan Bali

Ia menilai, perubahan desain pemilu perlu diikuti penyesuaian aturan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pengawasan.

Di sisi lain, Bawaslu tetap perlu memperkuat langkah pencegahan secara proporsional. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan, dengan membedakan pengawasan terhadap tahapan resmi pemilu dari kegiatan pencegahan di luar tahapan.

Tantangannya, pengawasan harus tetap efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan batas kewenangan kelembagaan.

Keterlambatan Undang-Undang Bisa Ganggu Persiapan Pemilu

Dosen Universitas Warmadewa, Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H., menyoroti risiko keterlambatan pembentukan atau penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK.

Menurutnya, ketidakpastian hukum dapat berdampak langsung terhadap kesiapan penyelenggara dalam menyusun program, anggaran, jadwal, serta peraturan teknis pemilu.

“Keterlambatan tindak lanjut legislasi berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi penyelenggara dalam mempersiapkan tahapan pemilu berikutnya,” ungkap Indah.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan desain dan jadwal pemilu berpotensi memengaruhi penyusunan peraturan KPU, perencanaan anggaran, serta persiapan kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Karena itu, tindak lanjut putusan MK membutuhkan kejelasan regulasi dan koordinasi antarlembaga. Tanpa persiapan yang matang, perubahan desain pemilu berisiko menyulitkan penyelenggara dalam menerjemahkan ketentuan hukum menjadi tahapan teknis yang operasional.

Baca Juga:  Badung Berlakukan Karantina Bagi PPDN

Masa Transisi DPRD dan Hak Pilih Jadi Pekerjaan Rumah

Selain aturan kampanye dan kesiapan penyelenggara, pengaturan masa transisi jabatan DPRD menjadi salah satu isu penting dalam TERAS Talk Vol. 3.

Perubahan desain pemilu perlu diikuti pengaturan yang jelas mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pada saat yang sama, pemenuhan hak pilih masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama. Perubahan jadwal maupun mekanisme penyelenggaraan pemilu perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepastian bagi pemilih serta kesiapan seluruh unsur penyelenggara.

Pembahasan ini memperlihatkan bahwa tindak lanjut putusan MK bukan sekadar persoalan perubahan jadwal pemilu. Harmonisasi peraturan, pengaturan masa jabatan, kesiapan anggaran, dan perlindungan hak konstitusional pemilih juga menjadi bagian yang harus dipersiapkan secara menyeluruh.

Bawaslu Badung Buka Ruang Kritik Mahasiswa

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, mengatakan TERAS Talk Vol. 3 digelar untuk menghimpun masukan mahasiswa mengenai desain pemilu mendatang.

Ia berharap forum tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan saran terhadap perkembangan hukum kepemiluan.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Buka Forum Economic Outlook Tahun 2023

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan bahwa TERAS Talk merupakan rangkaian kajian hukum yang telah memasuki pelaksanaan ketiga. Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar secara daring untuk memperluas ruang diskusi mengenai persoalan hukum kepemiluan.

Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilanjutkan sebagai wadah penguatan kajian hukum dan pertukaran gagasan.

Forum tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si., mahasiswa Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Warmadewa serta Universitas Udayana, dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bali maupun Bawaslu Kabupaten Badung.

Melalui TERAS Talk Vol. 3, Bawaslu Badung berupaya memperkuat pengawasan pemilu berbasis kajian hukum sekaligus melibatkan kalangan akademisi dalam mengawal perkembangan regulasi.

Ke depan, kejelasan tindak lanjut putusan MK, kesiapan penyelenggara, pengaturan masa transisi DPRD, dan perlindungan hak pilih menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian agar desain pemilu mendatang memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR