Denpasar, Baliwakenews.com
Puluhan penyu hijau yang dilindungi undang-undang ditemukan di atas perahu biru tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10). Sebanyak 22 ekor satwa laut itu diduga menjadi bagian dari upaya penyelundupan. Namun, orang yang diduga berada di balik aktivitas tersebut belum tersentuh hukum dan kini diburu Ditpolairud Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, keberadaan perahu mencurigakan itu terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau di perairan Serangan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengerahan personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali untuk menyisir kawasan yang dicurigai.
Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah perahu biru yang berada di pesisir pantai. Perahu itu dinilai tidak seperti perahu nelayan yang lazim beroperasi di wilayah tersebut. Saat diperiksa, petugas justru menemukan 22 penyu hijau (Chelonia mydas) dalam kondisi hidup di atas perahu tanpa seorang pun berada di dalamnya.
“Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau yang ditemukan dalam keadaan hidup sebagai barang bukti,” kata Ariasandy.
Temuan tersebut belum sekaligus membuka identitas pihak yang diduga terlibat. Perahu ditemukan tanpa awak dan polisi menduga orang yang membawanya melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Siapa pemilik perahu, dari mana puluhan penyu itu berasal, serta ke mana satwa tersebut hendak dibawa masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Ariasandy mengatakan, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih memburu terduga pelaku. Polisi juga mengamankan perahu dan seluruh penyu untuk dibawa ke markas Ditpolairud Polda Bali. Penanganan satwa tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa liar. Ariasandy menyatakan, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Ariasandy mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu aparat mendeteksi dugaan aktivitas tersebut. Ia juga meminta warga pesisir tidak terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi dan segera melapor jika menemukan kegiatan serupa.
Sementara itu, 22 penyu hijau yang diamankan telah mendapatkan perawatan. Menurut Ariasandy, pelepasliaran baru akan dilakukan setelah BKSDA Bali menyelesaikan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi satwa tersebut memungkinkan kembali ke habitat aslinya. BWN-01
































