DPRD Tabanan Perlu Kawal Anggaran, Skor Pencegahan Korupsi Capai 94,79

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

Kabupaten Tabanan mencatat skor 94,79 dalam Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di tengah pembahasan rancangan anggaran daerah 2027 yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Bupati Sanjaya menyebut skor MCSP tersebut masuk kategori sangat baik dan menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Ia juga menyampaikan bahwa KPK menghibahkan barang milik negara berupa tanah seluas 2.000 meter persegi pada 2026 untuk Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Perlancar Kedatangan Delegasi WWF ke-10, Imigrasi Siapkan Konter Khusus

Sanjaya menjelaskan, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat. Pemanfaatannya menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti sesuai peruntukan yang direncanakan.

Dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2026, Jumat (9/10/2026), Sanjaya juga memaparkan rancangan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp2,15 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,13 triliun lebih, dengan surplus anggaran sekitar Rp18,23 miliar lebih.

Baca Juga:  Efisiensi Pangkas Serapan Anggaran, DPRD Badung Dorong Penambahan CCTV di Titik Rawan

Sanjaya menyatakan, belanja daerah akan diprioritaskan pada sektor-sektor strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Arah pembangunan tersebut mengusung prinsip “Menata Kota, Membangun Desa” dan diselaraskan dengan visi Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani.

Jawaban bupati disampaikan setelah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda APBD 2027. Pembahasan selanjutnya akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. “Capaian pencegahan korupsi perlu dijaga melalui tata kelola yang transparan dan pengawasan berkelanjutan. Dalam pembahasan anggaran, setiap program harus jelas peruntukannya, pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa diperiksa. Pengawasan tidak berhenti pada perencanaan, tetapi juga harus mencakup pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran,” imbuhnya.BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR