KPU Tegaskan Dasar Verifikasi Ijazah Gibran, Hormati Putusan MK

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan dasar verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Penegasan itu disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, 7 Oktober 2026 menyatakan menghormati putusan MK, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Menurut KPU, regulasi tersebut saat ini masih sah dan berlaku.

Dokumen Penyetaraan Jadi Dasar Verifikasi

KPU mengungkapkan, dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, dokumen yang menjadi dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Baca Juga:  KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Poklahsar Wana Lestari Dalam Mengolah Turunan Mangrove

Kedua dokumen tersebut diperlakukan KPU sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, suatu keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau pihak yang berwenang.

KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan ketika melakukan verifikasi. Salah satunya, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

KPU Klaim Tak Temukan Alasan untuk Klarifikasi

KPU juga menjelaskan penerapan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Baca Juga:  Kejati Tetapkan Rektor Unud Sebagai Tersangka Kasus SPI

Namun, dalam pemeriksaan pada 2023, KPU mengaku tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.

Pertimbangannya mencakup instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya. KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukan klarifikasi tambahan.

KPU menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat proses verifikasi berlangsung. Dari dokumen yang diterima dan hasil pemeriksaan saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi syarat.

KPU Akui Tetap Punya Tanggung Jawab Verifikasi

Meski penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan, KPU menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen persyaratan calon tetap menjadi tanggung jawabnya.

KPU menyebut pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administratif.

Baca Juga:  Penuh Semangat, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD Sambut HUT ke-81 di Tabanan

Di sisi lain, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK, khususnya terkait penggunaan asas presumptio iustae causa dalam verifikasi dokumen pencalonan.

Menurut KPU, MK menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Hal itu diperlukan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan.

KPU menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan akan menjadikannya bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Lebih lanjut Mochammad Afifuddin menegaskan KPU tetap menghormati kewenangan lembaga lain sesuai UUD 1945. KPU juga berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR