Iklan Home Page

Badung, Baliwakenews.com – Aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali kembali menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam periode 29 September hingga 4 Oktober 2026, sebanyak sembilan WNA dideportasi setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Dari sembilan WNA tersebut, dua di antaranya diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, namun berdasarkan hasil pengawasan di lapangan tidak menjalankan aktivitas investasi sebagaimana mestinya.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis. AS diketahui memiliki ITAS Investor, tetapi tidak menjalankan usaha maupun menyetorkan modal. Sementara TL justru ditemukan beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Selain keduanya, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak AC, WNA asal Latvia yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi diketahui mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Lokasaba V Pasemetonan Pratisentana Bendesa Manik Mas Kabupaten Badung

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan ITAS Investor diperuntukkan bagi warga asing yang benar-benar menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Novyandri.

Selain tiga kasus tersebut, petugas juga menemukan pelanggaran lain. TBJ, WNA asal Australia yang memegang ITK, diketahui berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.

Baca Juga:  Koster Tegaskan Pembangunan Bali Tak Boleh Korbankan Alam: “Hidup yang Menghidupi”

Kemudian EWM, WNA asal Amerika Serikat, diketahui memiliki paspor ganda. Sedangkan SG, WNA asal Malaysia, dideportasi setelah sebelumnya bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Secara keseluruhan, enam dari sembilan WNA tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara tiga WNA lainnya dideportasi akibat melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka masing-masing ACH asal Thailand yang overstay selama 45 hari, AMK asal Amerika Serikat selama 61 hari, dan SBM asal Prancis yang tercatat overstay hingga 357 hari.

Seluruh WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Novyandri mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, khususnya untuk memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. BWN-07

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR