Kapal, baliwakenews.com
Maraknya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Kelurahan Kapal,Kecamatan Mengwi membuat Tim yustisi Kabupaten Badung turun ke lapangan. Dari hasil sidak yang dilakukan, Jumat (21/7) petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Perwakilan Bali di sejumlah warung warga dan warung klontong di Kelurahan Kapal. ditemukan 379 bungkus rokok tanpa bea cukai atau ilegal
Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan jika sidak yang dilaksanakan langsung di pimpin oleh Bea Cukai perwakilan Bali. Pihaknya mengaku jika banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual oleh sejumlah warung.”Kami temukan rokok ilegal berbagai merk. Setidaknya ada 379 bungkus roko yang disita,” ujar Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu mengaku modus penjualan rokok itu tak pernah berubah yakni dengan menyembunyikan rokok ilegal dengan barang lainnya agar tidak diketahui petugas sehingga masih bisa diperjualbelikan. Bahkan katanya roko ilegal itu disimpan dibawah rak kaca sehingga tidak terlihat sama sekali.
“Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya lebih murah,”terang Suryanegara.
Suryanega mengaku jik ada beberapa para pemilik warung yang menjual rokok ilegal itu sudah mengetahui kalau produk yang mereka jual adalah ilegal. Namun mereka tetap menjual karena tergiur dengan keuntungan yang besar.
“Sebetulnya mereka tahu kalau itu (rokok) ilegal. Cuma karena tergiur keuntungan besar, soalnya harga rokok ilegal itu hampir setengahnya dari rokok legal. Peminatnya juga masih banyak,” ucapnya.
Diakui 379 bungkus rokok yang disita terdiri dari beberapa merk diantaranya merk Janger sebanyak 16 Selop dan 9 bungkus. Merk Luxio ditemukan sebanyak 20 Slop dan 9 Bungkus serta 1 Bungkus rokok merk Dalil. “Semua rokok ilegal itu kini disita oleh Bea Cukai wakil Bali. Bahkan kita juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak menjual rokok ilegal untuk keamanan diri sendiri,” imbuhnya. BWN-05





























