Wisatawan India yang Mencuri di Vila Dideportasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Wisatawan asal India, berinisial BVB (24) yang mencuri ponsel di salah satu vila di Ubud, Gianyar, dideportasi ke negaranya, Rabu (23/8). Sebelum dipulangkan, BVB sempat menJalani proses hukum di Polda Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, BVB awalnya datang ke Bali menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023. “Dia mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata. Dan belakangan dia sempat tinggal berpindah-pindah, yaitu di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok,” katanya, Kamis (24/8).

Baca Juga:  Waspada, Pelaku Remas Payudara Bocah Perempuan di Denpasar Gentayangan  


Hingga akhirnya, BVB terlibat kasus pencurian pada akhir Juli 2023. Dia mencuri ponsel di salah satu vila di daerah Ubud. Korban yang merupakan turis WN Inggris mengetahui barangnya hilang usai berenang di vila. “Setelah korban mengecek CCTV ternyata terlihat ada orang yang mengambil ponselnya. Dan hasil penelusuran itu, ada di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung,” ujar Babay.

Korban lantas menemui pegiat media sosial Ni Luh Djelantik untuk meminta bantuan agar diantar ke lokasi ponselnya. “Mereka lantas bertemu dengan BVB di Canggu. Dan korban menghubungi pihak polisi,” beber Babay.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Abiansemal, Gadis 19 Tahun Tewas Akibat Terlindas Bus


Selanjutnya, BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana dan harus segera meninggalkan Indonesia, maka kasusnya dihentikan secara restoratif justice. “Dan pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian,” ucapnya.

Baca Juga:  Bangkrut, Pengusaha Tahu Curi Motor Temannya

Menurut Babay, setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, BVB lantas dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 23 Agustus 2023, pukul 12.25. “BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR