Mangupura, baliwakenews.com
Seorang pencuri bernama I Wayan Jon (48) menggasak tas milik emak-emak di UD Abadi Jaya Bali di Jalan Raya Tangeb, Mengwi, Badung, Bali. Aksi pencurian yang dilakukan pria asal Karangasem itu dilakukan pada Senin 12 April 2021 lalu.
Alasan tersangka mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok dan minuman keras (miras). “Tersangka tak bekerja dan merupakan seorang residivis kasus pencurian HP,” kata Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, Kamis 19 Agustus 2021.
Menurut mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan korban Sri Utami (37). Korban mengaku menaruh tas yang berisi uang, HP dan barang berharga lainnya di atas bale bengong di lokasi kejadian. “Korban saat itu sedang memasak. Setelah keluar dapur ternyata tasnya hilang,” kata Darsana.
Kemudian aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00, tersangka Jon ditangkap di kosnya di Banjar Tonja, Gubug, Tabanan. “Tersangka mengaku mencuri barang korban dengan datang ke TKP mengendarai motor. Tersangka biasanya berkeliling mengendarai motor mencari sasaran,” imbuhnya.
Darsana mengatakan, hasil kejahatan tersangka dipakai untuk membeli rokok dan minuman keras. “Tersangka suka foya-foya. Karena tak memiliki pekerjaan akhirnya mencuri,” tegasnya. BWN-01































