Tindakan Tegas Polri, Seorang Personel Polres Buleleng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Seorang personel Polres Buleleng, AIPTU Wayan Putra Yasa, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian terhitung sejak 31 Desember 2021. Pria yang sebelumnya menjabat selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang tersebut dilakukan setelah melalui sidang disiplin. Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri yang dilakukan pada Rabu 5 Januari 2022, di halaman Mapolres Buleleng. Namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut. Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., yang memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut menyampaikan, ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  PPID Kabupaten Buleleng Komitmen Wujudkan Transparansi dan Kemudahan Akses Informasi

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup Panjang. Sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek,” ungkap Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, S.I.K.

Baca Juga:  Penguatan dan Pelestarian Aksara Bali Disbud Buleleng Gelar Lomba Bulan Bahasa Bali

Lebih lanjut dipaparkan, aspek pertama yaitu azas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Ke dua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut, dan ke tiga azas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadian terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

Waka Polres juga berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang dan beberapa pesan yang perlu disampaikan antara lain pertama tingkatkan kedisplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan. Ke dua pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata disetiap waktu dan kesempatan, ke tiga hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

Baca Juga:  Parade Kreativitas Yowana Sambut Nyepi, Festival Pengerupukan II Desa Adat Buleleng Tegaskan Identitas Budaya

“Dan ke empat kepada pimpinan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR