Kuta Utara, baliwakenews.com
Dampak pariwisata yang kembali ramai di Kabupaten Badung kembali menjadi persoalan. Kali ini Imani rooftop rest dan bar yang berlokasi di kawasan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara menuai keluhkan warga karena kebisingannya. Bahkan Komisi II DPRD Badung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan pihak terkait melakukan sidak pada Kamis 31 Agustus 2023 malam. Hanya saja dari hasil sidak yang dilaksanakan mendadak musik dikecilkan hingga saat pengukuran ditemukan hasil dibawah ambang batas 70 desibel (dB).
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbar yang dihubungi, Jumat 1 September 2023 mengatakan, turunnya tim gabungan karena sudah kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Tidak hanya dikeluhkan ke dinas LHK Badung, namun kebisingan yang terjadi di Imani rooftop rest dan bar juga sempat disampaikan warga ke Bupati Badung. “Jadi kita turun bersama-sama untuk mengambil langkah dan mencari win-win solusi yang bisa dilaksanakan akan kebisingan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat melakukan sidak, tim yustisi langsung menemui owner dari Imani rooftop rest dan bar. Saat itu tim yustisi langsung membeberkan beberapa kesalahan yang dilakukan, termasuk dijelaskan terkait apa yang semestinya dilakukan. “Dari semua instansi kita berikan untuk memaparkan apa yang harus mereka lakukan dan tidak harus mereka lakukan. Termasuk kita sampaikan kedatangan kita karena adanya keluhan dari masyarakat terkait dengan kebisingan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, kata politisi yang akrab disapa Ajik Lanang ini, pihak kepolisian yang ikut mendmpingi sidak itu mengakui kegiatan yang dilaksanakan belum mendapatkan izin keramaian. Meski mencari izin pihak kepolisian tidak mungkin mengeluarkan karena kegiatan di rooftop sangat mengganggu warga setempat. “Jadi mereka melaksanakan acara di rooftop atau lantai paling atas. Sehingga sangat menimbulkan kebisingan, apalagi di ruang terbuka,” jelasnya
Nah dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya sendiri memberikan saran untuk menghentikan kegiatan. Bahkan dari pihak owner saat itu juga disebut-sebut pengertian dan memahami keluhan tersebut. “Jadi kita sepakat untuk menghentikan bar di rooftop. Karena mereka tau, jika diberikan waktu sampai jam 12 malam pun tetap akan mengganggu. Hal itu karena warga ada yang tidur di jam 10 malam,” imbuhnya.
Sementara itu Kabid Industri Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Badung, Ngakan Tri Ariawan yang dikonfirmasi terpisah juga tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku dari hasil pengecekan kebisingan memang dibawah ambang kebisingan atau 65 desibel. Namun karena lokasi diatas dan terbuka sehingga sangat mengganggu. “Karena mereka tau kita datang, sehingga musiknya dikecilkan. Sehingga saat kita ukur tingkat kebisingan dibawah ambang desibel,” jelasnya.
Pihaknya mengaku Imani rooftop rest dan bar bukan pertama kali disidak. Sebelumnya kata Ngakan pernah disidak namun tidak diindahkan keluhan masyarakat. “Jadi sekarang sidak yang ke tiga, dan daei hasil sidak mereka sepakat akan menutup kegiatan bar di atas atau yang menimbulkan kebisingan tersebut,”paparnya. BWN-05

































