Soal Tambahan Kursi di Tahun 2024, Golkar dan Demokrat Tetap Mengacu PKPU No 16/2017

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan menyebut ada sekitar 41 ribu penduduk berKTP Badung tidak lagi tinggal di Badung. menuai beragam reaksi dari kalangan dewan di Badung.Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Golkar Badung I Wayan Suyasa mengaku keberatan bila jumlah penduduk Badung yang berKTP Badung, namun tidak tinggal di Badung dipakai persoalan dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung. Menurutnya sesuai ketentuan PKPU, sudah jelas jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

Jadi, Suyasa yang juga Wakil ketua I DPRD Badung ini menyayangkan bila permasalah KTP kini dijadikan acuan dalam penentuan jumlah kursi DPRD. “Terlepas dari apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I saat rapat teknis dengan OPD kami hargai. Tapi, kedepan bicara Pileg 2024 sesuai aturan PKPU yang jadi pedoman penentuan jumlah kursi adalah jumlah penduduk, bukan soal KTP,”ujarnya, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga:  Makan Ditempat Dibatasi Sampai Jam 9 Malam, Setelah Itu Dipersilahkan Layanan Pesan Antar

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan catatan Disdukcapil Badung laporan agregat semester kedua atau akhir tahun 2021 jumlah penduduk Badung itu 514.390 jiwa. Jadi, berdasarkan aturan PKPU No 16/2017, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, pasal 8 ayat (f) berbunyi : wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi. “Aturan PKPU sudah jelas. Dan kami percaya kepada Disdukcapil Badung. Karena sesuai laporan agregat semester dua tahun 2021 di Disdukcapil Badung juga jelas penduduk Badung 514 ribu orang. Nah sehingga kita tidak bicara KTP yang istilah bodong dan sebagainya itu,” kata Suyasa.

Politisi yang telah tiga periode duduk di DPRD Badung, pihaknya justru mendorong agar lebih banyak lagi keterwakilan masyarakat di parlemen. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat di Badung lebih tersuarakan. “Kami orang politik yang merupakan representative masyarakat tidak ada bicara hal yang lain, karena yang kami inginkan semakin banyak jumlah anggota ataupun wakil rakyat itu akan semakin banyak yang menyampaikan aspirasi di dapilnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Tim PKM-RSH IPBI Bantu Pertahankan Eksistensi Kain Songket Sidemen Saat Pandemi Covid-19

Pun demikian, pihaknya tetap menghargai pernyataan Ketua Komisi I tersebut. Namun,ia tetap berharap pemerintah dan KPU berpedoman pada ketentuan yang ada. “Kami hargai pendapat apapun itu, yang jelas kami dari Partai Golkar dan Demokrat akan menyikapi dengan data tersebut kepada Disdukcapil tembusannya KPU dan Mendagri. Kita tidak mengharuskan, tapi aturan seperti itu. Kami sebagai wakil rakyat menginginkan sesuai aturan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Pengurus DPC Demokrat Badung,I Made Retha. Retha yang juga anggota DPRD Badung ini meminta pemerintah dan KPU bekerja sesuai aturan. “Kita harus patuh dengan aturan. Aturan sudah tegas disampaikan seperti itu bahwa penduduk Badung itu 500 ribu lebih, jadi bisa 45 kursi,” timpalnya.

Baca Juga:  Antisipasi Nataru, Basarnas Gelar Siaga SAR Khusus Pantau Pelabuhan dan Lokasi Rawan

Politisi asal Bualu, Kuta Selatan ini membantah masyarakat yang berKTP Badung namun tidak tinggal di Badung adalah penduduk bodong. “Kalau mereka bodong, tapi mereka kan berKTP. Kalau kita protes bahwa mereka bukan penduduk Badung apa dasar kita, karena mereka terbukti memiliki KTP Badung,” tegasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta juga menjelaskan bahwa penentuan jumlah kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk bukan soal KTP. Pihaknya sendiri dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri. “Iya, sesuai ketentuan PKPU, jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Dan data Kependudukan itu dari Kemendagri,” katanya singkat. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR