Kutsel, baliwake news.com
Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Senin (14/8/2023) menggelar sidak ke Morabito Art Cliff, sebuah akomodasi wisata yang berada di Jalan Pantai Bingin Desa Pecatu, Kutsel. Villa dan restoran ini terindikasi melanggar sempadan dan tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Sidak Komisi I dan II ini juga melibatkan OPD terkait. Diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas LHK, Camat serta Perbekel Desa Pecatu.
Selain mengecek fisik vila yang dibangun di lereng tebing tersebut, Tim gabungan ini juga menambahkan ijin-ijin yang dikanrongi pemilik vila tersebut. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dan anggota I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan, sidak atau kunjungaj kerja komisi I dan II DPRD Badung bersmaa OPD terkait merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan kemudian viral di media sosial. Hal ini terkait bangunan akomodasi wisata yang melanggar di wilayah Kabupaten Badung.
Ditegaskannya dari pengecekan yang dilakukan, bangunan usaha tersebut sudah jelas melanggar aturan yang ada. Karena lahan tersebut masuk ke dalam aset dari Pemerintah Kabupaten Badung dan merupakan tanah negara. Karenanya tidak boleh membangun di lahan itu tanpa izin maupun koordinasi dengan Pemda Badung. “Ini sudah pasti melanggar dan mereka tidak mempunyai izin,” tegasnya.
Sebagai tindaklanjut, pihaknya masih menunggu pengacara dari akomodasi tersebut, untuk membeberakan bukti-bukti yang ada atas keberadaan bangunan yang hampir rampung ini. Karena dari penjelasan yang didapat, pembangunan akomodasi ini atas kontrak kerjasama dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut, maka mereka ini juga akan dipanggil ke Sekretariat DPRD Badung dan menghadirkan OPD tekhnis.
Pihaknya juga mendukung nantinya langkah Satpol PP Badung, untuk memastikan pembangunan akomodasi wisata itu dihentikan sementara dan dipasangi Pol.PP Line. “Dasar hukum ini yang akan kita telusuri, kenapa mereka berani membangun di tanah pemerintah dan sebagainya. Ini akan kita terus gali,” ujarnya.
Semantara Itu, Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan meminta pihak pengacata nantinya menunjukan bukti dasar pemanfataan lahan negara ini. Data itu nantinya akan dikonfrontir dan dikonsultasikan dengan bagian hukum. Jika hal itu terbukti melanggar maka bangunan itu akan dibongkar.
Anggota Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menambahkan pihaknya akan melihat sejauh mana data yang dimiliki. Apakah nantinya Pemkab Badung akan berurusan dengan oknum-oknum yang menyewakan lahan tersebut, nanti hal itu akan dilihat kembali. Sebab Pemkab Badung sendiri juga mempunyai lawyers atau pengacara. “Ini akan kita kaji dulu, kita masih cek data yang ada,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, kehadiran Pihaknya ini bertujuan agar seluruh pengusaha yang ada dapat senantiasa taat azas dan taat hukum. Dengan begitu mereka terjamin ketika berusaha, baik dari keamanan dan kenyamanannya. Sebab Pihaknya ingin tidak ada lagi pelanggaran terjadi lagi ke depannya.
Anom Gumanti juga menekankan, Pemkab Badung ke depan perlu menguatkan aset yang dimiliki. Apakah nantinya dalam bentuk kerjasama kontrak atau lainnya.. Seperti Perda, Perbup qtau Keputusan dinas. “Sebab sesuai instruksi Presiden, tidak boleh menunda investasi dan mentiadakan investasi. Apakah usaha tersebut nantinya akan ditutup, tentu akan banyak faktor yang akan dipakai pertimbangan. Salah satunya seperti penyerapan tenaga kerja dan sebagainya,” pungkasnya. BWN-04
































