Sanksi Adat Menanti Jika Tak Gunakan Masker

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Desa Adat Intaran Sanur, melakukan sosialisasi pengunaan wajib masker kepada warga yang masuk wilayahnya, Senin (27/4/2020). Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini, nantinya akan disiapkan dengan penerapan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker pada, 1 Mei mendatang.

Sebanyak 20 titik akses masuk ke wilayah Desa Adat Intaran dijaga ketat pecalang dan seka teruna. Setiap pengendara yang lewat wilayah tersebut, baik warga asli Desa Adat Intaran maupun dari luar dipantau. Jika ada yang tak memakai masker, langsung diberhentikan dan diberikan pemahaman. Bahkan beberapa warga yang bandel dan tidak menggunakan masker diminta untuk melakukan push up sebagai bentuk teguran. Setelah itu, mereka diberikan masker oleh seka teruna dan langsung diminta untuk memakainya.

Baca Juga:  Motif Penghuni Kos Ditebas Karena Dendam

Bendesa Adat Intaran, I Gusi Agung Alit Kencana, mengatakan yang jadi masalah terkait penggunaan masker diwilayahnya, yakni warga luar desa adat termasuk wisatawan asing. “Kami wajibkan penggunaan masker karena kasus positif Covid-19 di Sanur mengalami peningkatan tajam,” kata Alit Kencana.

Dalam sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini juga dibagikan sebanyak 2.000 masker kepada masyarakat yang belum menggunakan masker. “Pada 1 Mei, sanksi akan mulai diberlakukan, baik untuk krama desa, maupun krama tamiu (duktang) jika masuk ke wilayah kami tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Puncak Festival Seni Kolaboratif Desa Dauh Peken dalam Rangkaian HUT Kota Tabanan ke-530

Untuk masyarakat luar yang melintas tanpa menggunakan masker tidak diberikan masuk wilayahnya. Jika yang melanggar merupakan krama Desa Adat Intaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda 5 kg beras, serta sanksi bekerja sosial dengan membersihkan palemahan Desa Adat Intaran, seperti Setra Medura, Setra Pantai Karang, serta pasar tradisional selama tiga hari. “Pelanggar juga akan disidang dengan menghadirkan kelihan banjar dan seka teruna. Kita berharap banjar juga mengetahuinya,” ucapnya.

Penerapan sanksi ini juga berlaku untuk pedagang dan pembeli, baik di pasar, warung maupun toko. “Untuk pedagang yang melanggar, akan diberikan sanksi berupa penutupan warung, toko maupun tempat berjualan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tak Ada Wakil Bali United di Skuad Timnas Indonesia U23; PSSI Panggil 28 Pemain

Untuk melakukan pemantauan, pihaknya akan menerjunkan semua pecalang di Desa Adat Intaran termasuk pecalang dari 20 banjar. Penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan pembagian petugas tiga shift. “Kami harus tegas sekarang, kalau tidak tegas akan sulit mengatur. Kami juga koordinasi dengan pemerintah untuk pengaturan warga luar, seperti wisatawan karena pararem yang ada di Desa Adat Intaran hanya berlaku bagi krama saja, sementara orang luar tidak bisa,” tandasnya. BW-02

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR