Tabanan, baliwakenews.com
Volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Tabanan, turun drastis pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kini, sampah yang masuk ke TPA hanya tersisa sekitar 10 persen dibandingkan hari biasa sebelum SE diterbitkan.
Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja DLH Tabanan, I Wayan Atmaja, mengatakan penurunan signifikan ini menjadi indikator awal keberhasilan kebijakan tersebut.
“Penurunan mencapai sekitar 10 persen. Ini menunjukkan sudah ada perubahan, meskipun belum sepenuhnya optimal,” ujar Wayan Atmaja, Kamis 28 Mei 2026.
Dia menjelaskan, saat ini kendaraan yang masuk ke TPA Mandung hanya sekitar dua truk per hari yang khusus membawa sampah residu. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 15 hingga 20 meter kubik sampah residu.
Jumlah ini jauh menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 60 hingga 70 truk per hari dengan volume hingga 250 meter kubik sampah campuran.
Meski demikian, masih ditemukan masyarakat yang membawa sampah campuran ke TPA. Sampah tersebut tidak langsung diterima, melainkan diminta untuk dipilah kembali sesuai ketentuan.
“Masih ada yang membawa sampah campuran, kemungkinan belum memahami jenis sampah yang boleh dibawa. Kami arahkan untuk dipilah ulang,” jelasnya.
Di sisi lain, pengelolaan di area TPA terus dibenahi melalui penerapan sistem control landfill. Penataan dilakukan dengan pemadatan dan pemerataan timbunan sampah lama guna memperpanjang usia pakai TPA. BWN-06


































