Rapat Dengan Kejagung, Wayan Sudirta Usul Kedepankan Keadilan Restoratif

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Kejaksaan Agung diminta mengembangkan penanganan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam program kerjanya, untuk mengurangi beban kerja karena menumpuknya perkara. Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Rapat yang dihadiri Jaksa Agung, ST Burhanuddin itu mengagendakan sejumlah hal diantaranya, penanganan kasus yang menarik perhatian publik dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga terkait. Kemudian, pola penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020, dan tindak lanjut kesimpulan rapat kerja sebelumnya.

Sudirta mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan yang mewadahinya, begitu serius membahas mendalami kehadiran keadilan restroaktif, sampai harus membuat kursus dengan mendatangkan banyak narasumber. “Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, ” terang Sudirta.

Baca Juga:  Pegadaian Perpanjang Program Gadai Tanpa Bunga Bantu Masyarakat Di Tengah Pandemi

Sudirta terenyuh mendengar data yang disampaikan Jaksa Agung ada 222 perkara dari awal tahun sampai akhir tahun 2020. Namun, dalam satu semester hanya 46 perkara saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ia mengharapkan Kejaksaan bisa membuat terobosan agar prestasi di tahun 2020 terkait penuntutan restoratif bisa dilampaui. Meski demikian, anggota DPR dari daerah pemilihan Bali ini mengaku salut dengan Kejaksaan Agung karena perkara yang penanganannya dilakukan dengan restoratif, tidak satupun yang mendapat protes di masyarakat.

Baca Juga:  Salurkan Bansos Sikapi Pandemi, PLN Rogoh Rp.14, 05 Miliar

Lebih lanjut dijelaskan di sejumlah negara maju, perkara di Mahkamah Agung menjadi berkurang karena sebelum dibawa ke pengadilan umum, perkara yang ada sudah ditangani terlebih melalui arbitrase dan keadilan restoratif. “Ke depan, saya rasa keadilan restoratif adalah pengadilan di kepolisian dan pengadilan di kejaksaan yang luar biasa yang bisa membantu pengadilan umum,” ujar Sudirta.

Sudirta menekankan khusus kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, pentingnya jaksa-jaksa di daerah diberikan pembinaan yang khusus menangani penuntutan restoratif di lingkup Kejaksaan. Karena dalam praktiknya, ternyata tidaklah mudah. Dalam prosesnya ada banyak pihak terlibat antara lain ada pelapor, ada tersangka, ada pandangan masyarakat, ada pandangan akademisi. Belum lagi tujuan dari keadilan itu sendiri yaitu harus mengendepankan kepastian hukum, asas manfaat dan seterusnya. “Ini sangat penting. Menanti kehadiran keadilan restoratif,” ujarnya.

Baca Juga:  Rencana Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi, Satgas Penanganan Covid-19 Rekomendasikan Ini

Untuk mewujudkan harapan itu, Sudirta meminta agar Jaksa Agung melakukan terobosan-terobosan program terkait dengan implementasi keadilan restoratif. Ditekankan perlunya parameter dalam mengedepankan konsep keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak.

“Saya mendorong agar Kejaksaan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini penting agar terjadi kesamaan pandangan bahwa pendekatan yang diutamakan dalam menangani perkara adalah keadilan restoratif, ” pungkasnya. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR