Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Badung Difinalisasi

Iklan Home Page

Sempidi, baliwakenews.com

Pembahasan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan telah memasuki tahap finalisasi. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung I Made Sumerta disepakati untuk dicabut. Alasannya adalah seluruh Puskesmas, Puskesmas Keliling dan Puskesmas Pembantu seluruhnya telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Turut hadir dalam rapat tersebut I Nyoman gede wiradana, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suwardana, Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Gede Sri Mediastuti, I Made Suryananda Pramana, Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung I Gusti Made Agung Wardika, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) I Nyoman Satria.

Baca Juga:  Mamaka by Ovolo Gelar Mamaka Fun Run Vol. II Galang Dana Pendidikan Anak Bali

Made Sumerta mengatakan, seluruh pelayanan kesehatan di Badung baik Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Puskesmas pembantu saat ini sudah menjadi BLUD. Sehingga tidak perlu diatur lagi menggunakan Perda tetapi nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati. “Maka Perda tersebut harus dicabut baru selanjutnya baru diatur kembali melalui Peraturan Bupati. Karena BLUD dapat mengatur keuangannya sendiri tidak diatur dalam perda lagi,” ujar Sumerta Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga:  Inspeksi Lapangan Terkait Pengawasan dan Pengendalian Usaha Rumah Kost di Kuta Utara

Sumerta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung ini menjelaskan, dalam rapat pansus telah dibahas tentang retribusi pelayanan kesehatan. Namun karena obyek pelayanan kesehatan sudah berstatus BLUD pembahasan tersebut tidak percuma. “Nantinya rancangan retribusi tersebut akan dipakai oleh Bupati sebagai acuan untuk menetapkan angka-angka retribusi,” jelasnya.

Bendesa Adat Pecatu itu menambahkan, dari hasil rapat finalisasi, pihaknya bersama instansi terkait telah sepakat mencabut Perda nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Sehingga dapat disahkan secepat mungkin. “Finalisasi hari ini telah kita melalui tahapan tahapan, pembahasan pembahasan dan selanjutnya telah melakukan koordinasi dengan Dinas dan ini pembahasan bersama. Karena harus ada finalisasi maka hari ini kita lakukan. Dalam Sidang Paripurna kami akan rekomendasikan untuk dicabut karena sudah BLUD,”terangnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR