Preman Kampung Tusuk dan Tebas Keponakan dengan Pedang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang pelajar, Ida Bagus Kade Adi Sedana (19), ditusuk dan ditebas oleh pamannya, Ida Bagus Ketut Roy Warnaya Kemenuh alias Gus Roy (46) dengan pedang di rumahnya di Griya Tulakan, Banjar Denkayu Baleran, Werdhibuana, Mengwi, Badung, Selasa (21/4) sekitar pukul 21.30.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat kakak korban, yakni Ida Bagus Yoga Ditha (25) melakukan persembahyangan di rumahnya yakni di lokasi kejadian. “Sementara korban Ida Bagus Kade, sedang berada di kamar kecil untuk mandi,” ujarnya, Rabu (22/4).

Baca Juga:  Bupati.Adi Arnawa Hadiri Upacara Rsi Yadnya Apodgala Dwijati

Kemudian pelaku, marah-marah sembari memanggil Ida Bagus Yoga. Hanya saja kakak korban tidak menghiraukan panggilan Gus Roy. “Merasa tak dianggap, Gus Roy makin marah dan masuk ke dalam kamar mengambil pedang. Ida Bagus Yoga takut melihat pelaku ngamuk, dia lantas lari bersembunyi di rumah tetangganya sembari meminta pertolongan,” kata AKBP Roby.

Saat bersamaan, korban Ida Bagus Kade keluar dari kamar mandi dan dilihat oleh pelaku. Lalu korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku lantas tersinggung dan langsung menyerang korban dengan cara menusuk perut kanan dan menebas punggung korban sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Koster Instruksikan Satgas Siaga 24 Jam, Penanganan Sampah Pantai Bali Tak Boleh Menunggu

Korban Ida Bagus Kade lantas berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, kakak korban berlari ke rumahnya. “Saat itu adiknya telah diboceng yang diapit oleh ibunya menuju rumah sakit. Lalu kakak korban melapor ke Polsek Mengwi,” beber AKBP Roby, seraya menambahkan jika korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kanan dengan lebar 8 cm dan 2 luka tebas pada punggung dengan panjang 10 cm.

Berdasarkan laporan korban, anggota Buser Unit Reskrim Polsek Mengwi lantas melakukan penyelidikan. Pelaku lantas ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Baru Keluar Penjara, Bolit Kembali Mencuri, Polisi Akhirnya Tembak Kedua Kakinya

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk perut korban. Sedangkan motifnya, karena pelaku tidak cocok terhadap keluarga korban sejak lama. “Pelaku dan korban masih keluarga. Yakni paman dan keponakan. Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR