Denpasar, baliwakenews.com
Aturan membawa surat PCR (Polymerase Chain Reaktion) saat naik pesawat dari Jawa ke Bali atau sebaliknya memicu aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan oleh tiga orang calon penumpang pesawat di Bandara Ngurah Rai, ditangkap polisi karena memalsukan surat PCR.
Salah satunya merupakan wisatawan domestik (Wisdom), berinisial LL (25) asal Ciamis, Jawa Barat. Perempuan berparas ayu itu dibekuk saat menjalani pemeriksaan di Counter Validasi KKP keberangkatan domestic Bandara Ngurah Rai, Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WITA.
Saat diinterogasi, tersangka LL awalnya berencana melakukan penerbangan ke Jakarta dengan pesawat Citylink. Sebelum berangkat dia telah melakukan tes antigen di RS Siloam. Dan tiba-tiba tersangka mendapatkan informasi untuk penerbangan Jawa-Bali menggunakan surat RT-PCR.
Karena tersangka telah melakukan test Antigen, dia lantas memfoto surat hasil Antigen dengan menggunakan HP. Selanjutnya, dia mengedit surat Antigen menjadi RT-PCR. Setelah diedit tersangka meminta tolong petugas hotel untuk ngeprint. Dan selanjutnya hasil print tersangka gunakan untuk syarat dokumen terbang ke Jakarta. ” Selain LL, ada dua penumpang lainnya ditangkapm dia adalah AC (26) dan MF (25) asal Jakarta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin 1 November 2021.
Dilanjutkannya, AC dan MF ketahun memalsukan surat RT-PCR saat diperiksa di Counter Validasi KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan) keberangkatan domestic Bandara Ngurah Rai, Jumat 29 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30. “Dari tangan keduanya, diamankan dua lembar surat hasil tes RT-PCR yang telah dipalsukan dan dua iPhone,” ucap Jansen.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, modus pemalsuan itu dengan cara mengedit surat Antigen menjadi RT-PCR. “Saat dilakukan pemeriksaan di bandara ternyata identitas kedua penumpang itu sesuai dengan surat RT-PCR. Mereka berdua juga mengaku tidak pernah melakukan tes RT-PCR. Dan agar bisa ke Jakarta dengan naik pesawat, mereka kemudian membuat rencana melakukan pemalsuan surat RT-PCR,” imbuh perwira polisi asal Sumatra Utara itu.
Menurut Jansen, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 268 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. “Kami sangat serius menangani tindak pidana pemalsuan RT-PCR. Dan hukumannya tidak ringan yakni 6 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01

































