Polisi Tangkap Pencuri di Villa FIG Pererenan, Barang Curian Senilai Rp330 Juta Dikirim ke Jawa Timur

Iklan Home Page
Aksi pencurian yang menimpa warga negara Prancis di Villa FIG, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku utama bernama Sadam Husein (41) di Jawa Timur, setelah melacak jejak penjualan barang curian yang dikirim ke penadah di Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang elektronik bernilai ratusan juta rupiah hasil kejahatan tersebut.
Kasus pencurian di villa yang menimpa turis Prancis, David Frederic Amouzegh (32), diungkap tim Opsnal Samong Satreskrim Polres Badung. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/197/X/2025/SPKT/Polres Badung/Polda Bali.
Pencurian terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 21.00 Wita di Villa FIG, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Saat kejadian, korban sedang keluar dari villa sejak sore hari. Ketika kembali malam harinya, ia mendapati pintu utama dalam keadaan rusak akibat didobrak.
“Begitu masuk ke kamar, korban menemukan isi kamar berantakan dan sejumlah barang elektroniknya raib,” ujar Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, didampingi Kanit I Reskrim, IPDA I Made Aditya Riawan Putra, Rabu (29/10).
Barang yang hilang di antaranya satu unit MacBook Air, iPad Air, kamera Sony FX6 lengkap dengan dua lensa profesional, beberapa layar monitor Shinobi, stabilizer Ronin, berbagai kartu memori, hingga paspor milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp330 juta.
Mendapat laporan, tim Opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar villa. Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi satu sosok mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Sadam Husein (41), seorang pedagang asal Rawalumbu, Bekasi.
“Pelaku kabur ke Jawa Timur usai melakukan aksi pencurian. Tim kemudian memburunya hingga ke wilayah Sidoarjo,” ungkap AKP Azarul.
Dalam pengembangan, polisi juga mengungkap peran seorang penadah bernama V.H. alias Holy (47), warga Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dari hasil interogasi, Sadam mengaku menjual seluruh barang curian kepada Holy dengan cara dikirim melalui paket ekspedisi ke Terminal Bungurasih.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain kamera Sony FX6, dua lensa Sony, MacBook Air, iPad, layar monitor Shinobi, beberapa kartu memori, baterai kamera, charger, serta mikrofon yang digunakan korban untuk bekerja sebagai videografer.
“Sebagian besar barang sudah diamankan dan dikembalikan ke pemilik. Kami masih mendalami jaringan penjualan barang elektronik curian lintas provinsi ini,” kata Azarul.
Polres Badung menjerat pelaku utama Sadam Husein dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara V.H. alias Holy dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan karena diduga pelaku beraksi tidak sendirian,” tegas AKP Azarul Ahmad. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR