Pj. Sekda Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Pemprov Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Sinergitas Penerimaan PKB, BBNKB dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dihadiri pula oleh Sekda Kabupaten/Kota se-Bali di Hotel The Meru Sanur, Sanur Kaja, Denpasar, Selasa (15/10)

Pj. Sekda Surya Suamba mengatakan Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Dibuang di Parit, Hanya Dibungkus Selimut

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sistem pembagian pajak berkendaraan bermotor via balik nama kendaraan bermotor serta pajak mineral bukan logam dan batuan dengan sistem terdahulu, di collect lebih dulu di Provinsi hingga 3 bulan, dengan ketentuan baru sistem option riil, pajak yang masuk langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota.

“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem, ketika ada pajak yang masuk, maka uangnya langsung terbagi, yakni Provinsi 36 persen dan Kabupaten/Kota 64 persen. Selanjutnya, ada sistem transparansi sehingga menjamin terbangunnya integritas pemerintahan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Surya Suamba.

Baca Juga:  Purnama Sasih Jiyestha, Bupati Tabanan Sembahyang Bersama di Padmasana Kantor Bupati dan Pura Luhur Batukau

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dipertegas dengan Undang-Undang Pemerintah No 35 Tahun 2023. Sinergitas ini akan menentukan realisasi penerimaan atau dikenal dengan opsen, jadi pemasukan PKB dan BBNKB secara riil langsung teralokasi ke rekening daerah masing-masing Kabupaten/ Kota.

“Hal ini belum sesuai dan optimal dibandingkan dengan potensi yang ada, artinya potensi yang belum bisa ditarik semua atau belum mencerminkan ruang realisasi dan potensi  masih jauh, sehingga adanya kebijakan pemutihan yang bertujuan sebagai potensi relaksasi atau pemutihan denda pajak,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Tegaskan WNA Wajib Tunduk Pada Regulasi NKRI

Ditambahkan tujuan Implementasi Opsen Pajak Daerah yaitu untuk percepatan penerimaan bagian Kabupaten/Kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan Kabupaten/Kota. “Selain itu juga sebagai sumber penerimaan dan meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan Pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama berkaitan dengan permasalahan kendaraan yang tidak menggunakan Plat Bali,” tutupnya.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR