Mangupura, baliwakenews.com
Pemilihan Perbekel (Pilkel) Angantaka menuai babak baru. Pada Rabu 17 Februari 2021, calon Perbekel Angantaka, I Nyoman Bagiana bersama sejumlah kuasa hukumnya kembali mendatangi DPRD Kabupaten Badung untuk melayangkan aspirasinya. Untuk mencari kedilan dan kebenaran terkait beda persepsi pencoblosan simetris ini, Bagiana melalui kuasa hukumnya Putu Nova Parwata melayangkan surat gugakan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan rencananya akan dilaksankan sidang Perdana Pada 1 Maret 2021.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, Made Sunarta dan Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Regep mengatakan, salah satu calon Perbekel telah melakukan haknya dalam mencari keadilan dan dirinya selaku DPRD Badung tidak mempunyai hak untuk intervensi tekait proses hukum ini. ”Kantor ini merupakan rumah rakyat siapapun yang berkeinginan menyamapikan aspirasi dan pengaduan, kami pimpinan DPRD Badung selalu terbuka apalagi ini masalah Desa. Ini adalah hak yang bersangkutan untuk menyampaikan aspirasinya,”ujar Parwata.
Politisi PDi Perjuangan ini juga mengatakan, apalagi dari penyampaian kuasa hukum calon ada kurang maksimalnya sosialisasi tata cara pemilihan perbekel ini oleh DPMD sehingga terjadi pemahaman yang tidak akurat sehingga ada suara tidak sah sebanyak 581 suara akibat pencoblosan simetris. “TPS satu dianggap sah, namun di TPS lain dianggap tidak sah. Hal inilah dianggap tidak berkeadilan oleh calon nomor urut 2 Pilkel Angantaka. Calon bersama tim kuasa hukumnya ingin menuntut trasparan hal tersebut karean satu norma perlakukannya berbeda. Dalam aturan Bupati wajib melakukan mediasi dan kami mendorong masalah ini segera diselesaikan dengan norma yang ada,”terangnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini juga mengatakan, sudah ditegaskan juga oleh kuasa hukum, perbuatan melawan hukum sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti pemerintah. “Jika ada unsur pidana maka nanti ada proses lebih lanjut ke penyidik. Pimpinan Dewan akan mengawal demokrasi Badung jangan sampai tercela oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, terkait salah satu calon Perbekel di Desa Angantaka yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya selaku pemerintah menghormati hal tersebut , karena hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara. “Terkait Gugatan di PN Denpasar Kami belum merima gugatan tersebut secara resmi dari PN Denpasar, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu Proses penyelenggaraan Pilkel di 34 Desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelantikan bagi 34 Perbekel yang terpilih tersebut karena hasil Pilkel ini sudah diplenokan. “Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,”tegasnya. BWN-05





























