Pilkada Badung 2020, Pemenang hanya Menjabat Tiga Tahun    

Iklan Home Page

Mangupura,baliwakenews.com

Fenomena berbeda terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Badung tahun ini. Pilkada yang digelar ‪9 Desember 2020‬, pemenangnya tidak adakan menjabat sebagai bupati dan wakil bupati secara penuh alias lima tahun. Mereka hanya bisa menjabat selama tiga tahun karena berbarengan adanya hajatan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Badung I Wayan  Semara Cipta yang dikonfirmasi, Rabu (29/7), membenarkan masa jabatan hasil Pilkada Badung tahun 2020 tidak sampai lima tahun. Kata dia pada tahun 2024 sudah diagendakan Pilkada serentak kembali. “Iya, 2020-2024 (masa jabatan Bupati/Wabup Badung, red),” ujarnya.

Baca Juga:  Investasi "Crypto" Makin Berkembang, Indodax Resmikan Kantor Kedua di Bali

Nah, karena akhir masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode sekarang sampai ‪17 Februari 2021‬, maka pelantikan hasil Pilkada Badung, ‪9 Desember 2020‬ baru akan dilakukan setelah masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode 2016-2021 berakhir. Sehingga dengan demikian, masa jabatan yang sudah pendek  yakni 4 tahun akan kembali berkurang. “Akhir masa jabatan Bupati Badung kalau ten (tidak) salah ‪17 Februari 2021‬. Jadi kalau pelantikan Bupati di tahun 2021, berarti hanya menjabat 3 tahunan saja hingga 2024,” kata Semara Cipta.

Dalam Pilkada Badung tahun 2020 ini, pihaknya pun menyebut memang sedikit berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Pasalnya,  masa jabatan kepala daerahanya sangat singkat. “Namanya Pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan ‪9 Desember 2020‬. Selanjutnya berkaitan periode masa jabatan bupati nike (itu) beda,” tegas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal itu.

Baca Juga:  Sri Sultan Hamengku Buwono X Hadir Prosesi Upacara Penobatan Ida Cokorda Mengwi

Sementara mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada Badung ditengah Pandemi, Semara Cipta menyebut sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19. Untuk tahapan pencalonan pasangan calon, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yakni pada ‪4-16 September 2020‬. Kemudian penetapan pasangan calon akan dilaksanakan ‪pada 23 September 2020‬, dilanjutkan ‪pada 24 September 2020‬ yakni pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Adapun masa kampanye, dijadwalkan ‪pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020‬. Jadwal kampanye sendiri ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain. Kemudian debat publik/terbuka antar pasangan calon, selanjutnya Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik. Dan untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dimulai pada ‪6-8 Desember‬  Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan ‪pada 9 Desember 2020‬. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR