Pengaturan Kegiatan Keagamaan Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar dan FKUB Buat Kesepakatan

Denpasar, baliwakenews.com

Dalam mencegah klaster baru Covid-19, pelaksanaan peringatan hari suci keagamaan pada Mei 2021 khusunya di Kota Denpasar mendapatkan perhatian dari Pemkot Denpasar dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pembahasan bersama dalam mencegah klaster Covid-19 pada Senin 3 Mei 2021, dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Pimpinan OPD terkait, dan Ketua FKUB Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana di Kantor Wali Kota Denpasar.

Wawali Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan dalam pembahasan bersama FKUB ini dapat merumuskan langkah dalam mencegah klaster Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan yang meliputi pelaksanana Hari Raya Katolik yakni Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari Raya Waisak.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 13-14 Mei mendatang sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran tahun 2021. Tentu ini dapat menjadi pembahasan kita bersama OPD terkait dan FKUB Denpasar khususnya pemuka agama dapat mensosialisasikan arahan dari Presiden RI untuk bersama-sama dalam mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.

Baca Juga:  9 Band Indie Tampil di D'Youth Fest 2021

“Diharapkan bersama-sama OPD terkait dan pemuka agama melakukan sosialisasi bersama disamping dari arahan Presiden RI terkait larangan mudik maupun langkah bersama dalam menekan angka kasus covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi di Kota Denpasar yang saat ini telah masuk pada zona orange yang tidak boleh lengah,” tegas Kadek Agus.

Lebih lanjut disampaikan kesepakatan dalam pertemuan ini FKUB Denpasar melaksanakan diskusi langsung yang bersepakat bersama Pemkot Denpasar untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan. Kadek Agus juga menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kota Denpasar, namun dapat dilakukan pengaturan dengan tetap disiplin prokes, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rutin mencuci tangan. Antisipasi bersama pada pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang telah disepakati dilaksanakan di dalam masjid, serta prosesi lainnya yang tetap memperhatikan prokes. Tentu ini telah menjadi pertimbangan bersama saudara umat Islam di Kota Denpasar untuk bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran kasus covid-19.

Baca Juga:  Remaja Belasan Tahun Gasak Motor dan Bobol Rumah Warga

Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan bahwa umat Islam di Kota Denpasar telah melakukan kesepakatan melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid dan mushola sesuai surat edaran dari Kementerian Agama. Hal ini juga telah disampaikan Ketua MUI Denpasar, KH Saefudin Zaeni dengan prosesi Takbiran juga dilaksanakan di dalam Masjid yang melibatkan 12 orang. Disamping itu pelaksanaan halal bihalal yang melibatkan banyak orang tidak dilaksananakan. Tentu antisipasi ini tidak mengurangi makna dan kesucian dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Masa Pelaporan SPT Hampir Berakhir, Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan 30 dan 31 Maret 2024

Beberapa hari raya dari umat Katolik, dan umat Buddha, pada Bulan Mei 2021 ini juga sepakat pada pengaturan kegaiatan serta disiplin protokol kesehatan. Disamping itu juga dalam imbauan larangan mudik tahun ini juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada umat, yang nantinya dapat bersama-sama memberikan pemahaman serta antisipasi bersama.

“Satgas covid Pemkot Denpasar telah bekerja maksimal dalam menekan kasus dan melakukan langkah-langkah menekan kasus covid-19. Kami FKUB mengharapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri suadara muslim dapat berjalan dengan baik, dan kesehatan dapat diperhatikan yang berkaitan dengan prokes,” pungkasnya. *BWN-03

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD BadungIklan Bali Wake News Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAMIklan Imlek Pemkab TabananIklan Imlek DPRD Badung